FUNGSI POKOK, RUANG LINGKUP USAHA DAN JASA BANK UMUM
Studi pada PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari) Propinsi Sumatera Barat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan layanan bank lainnya. Bank umum adalah bank yang ketika menjalankan
usahanya menganut sistem konvensional, seperti menetapkan bunga diawal. Dengan
adanya jasa perbankan maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perbankan sehingga masyarakat bisa
dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Bahkan pada saat ini,
bank-bank umum sudah sangat banyak menawarkan jasa kepada masyarakat berupa
pembayaran bpjs kesehatan, dll. Saat ini sudah banyak bank-bank konvensional
yang ada di Indonesia, seperti BRI, BCA, BTN, dan Bank Nagari. Untuk itu perlu
diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa
memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja fungsi pokok Bank Umum?
2. Apa saja lingkup usaha Bank Umum?
3. Apa saja jasa Bank Umum yang ditawarkan?
4. Bagaimana hasil observasi di Bank Nagari?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui fungsi pokok Bank Umum.
2. Mengetahui lingkup usaha Bank Umum.
3. Mengetahui jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan.
4. Mengetahui hasil observasi yang diakukan di Bank Nagari.
BAB II
PEMBAHASAN TEORI
A.
PENGERTIAN BANK UMUM
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
layanan bank lainnya. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, dan deposito. Biasanya
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Sedangkan jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Sedangkan bank adalah salah satu badan usaha financial yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang salah satu
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B.
PERANAN BANK UMUM
1. Menyediakan berbagai jasa perbankan
Disamping melaksanakan tugas pokok sebagai perantara
keuangan, bank juga menjual produk keuangan yang beraneka ragam. Selain produk
tabungan, deposito, kredit, dan giro, bank umum menjual pula jasa-jasa cek
wisata, pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, ATM, jual beli valuta asing,
jasa penyimpanan barang-barang-barang berharga, jasa pialang, menerbitkan
garansi bank, menyelenggarakan dana pensiun, dan sebagainya.
2. Sebagai jantung perekonomian
Dipandang
dari segi perekonomian, bank – bank umum berperan sebagai jantungnya
perekonomian Negara. Uang (ibarat darah perekonomian) mengalir ke dalam bank,
kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam system perekonomian untuk
menjalankan proses perekonomian. Proses ini berlangsung terus menerus tanpa
hentinya. Jadi, jelaslah sistem perbankan komersial suatu Negara penting untuk
berfungsinya perekonomian Negara tersebut.
Kemapuan
sistem bank umum untuk melaksanakan perannya yang sangat menentukan dalam
perekonomian secara efisien dan efektif tergantung atas manajemen bank yang
efisien dan efektif pula. Kekacauan di dunia perbankan akan menyebabkan
perekonomian kacau pula. Karena itu, setiap bank harus sehat dan mendatangkan
laba yang memadai supaya bank itu dapat berkembang dan tumbuh kuat, serta mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Melaksanakan kebijakan moneter
Bank
umum berperan pula sebagai wahana untuk mengefektifkan jalannya kebijaksanaan
Pemerintah di bidang moneter dan perekonomian melalui pengendalian jumlah uang
yang beredar dengan mematuhi giro wajib minimum. Jika jumlah uang berlebih,
inflasi akan terjadi. Hal ini akan mengganggu jalannya perekonomian.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar terlalu kurang, akan menyebabkan
perlambatan proses perekonomian. Karena itulah, bank sentral Indonesia bertugas
mengendalikan jumlah uang yang beredar seoptimal mungkin, dengan tujuan
nasional yaitu menciptakan harga yang stabil, pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan kesempatan kerja yang memadai. Bank umum bertindak sebagai sarana yang
menjalankan kebijaksanaan bank sentral
Indonesia tersebut.
C. FUNGSI
POKOK BANK UMUM
1. Agent
of Trust
Fungsi
ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan oleh dunia
perbankan dilakukan berdasarkan azas kepercayaan, dalam pengertian bahwa
kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa
percaya dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari
masing – masing bank, karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan
menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan
masalah keamanan dana masyarakat yang ada di setiap bank.
Bank
dalam kedudukannya sebagai kreditur yaitu pihak yang memberikan pinjaman kredit
kepada masyarakat atau pihak borrower,
dalam menjalankan aktivitas kredit sebagai core
businessnya harus merasa yakin dan percaya terhadap calon penerima kredit
atau debitur.
Kepercayaan
tersebut meliputi konsistensi dan kejujuran nasabah untuk menggunakan kredit
yang diberikan sesuai dengan tujuan permintan kredit, sehingga tujuan nasabah
tercapai dan tujuan bank juga tercapai. Selain itu aspek kepercayaan itu juga
berkaitan dengan kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman yang telah
diterimanya, baik cicilan bunga maupun pengembalian pokok pinjaman.
2.
Agent of Development
Fungsi
ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran
transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan
ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk
menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kegiatan distribusi berkaitan dengan menyalurkan barang yang telah diproduksi
dari produsen kepada konsumen dengan menggunakan saluran – saluran distribusi
yang tersedia. Kegiatan konsumsi adalah kegiatan untuk mengurangi nilai guna
suatu barang. Semua kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat
pembayaran, alat kesatuan hitung dan alat pertukaran. Karena hal ini, maka bank
sebagai lembaga keuangan tentu mempunyai peran yang sangat strategis, sehingga
aspek ini berfungsi untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam
transaksi ekonomi.
3. Agent
of service
Industri
perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa non
keuangan. Sebagai bank, disamping memberikan pelayanan jasa keuangan
sebagaimana kegiatan intermediasi yang dilakukan, maka bank juga turut serta
dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer (payment order), jasa kotak pengamanan (safety box), jasa penagihan, atau
inkaso (collection) yang saat ini
telah mengalami perubahan dengan nama city
clearing. Dengan pemahaman ini dapat diketahui bahwa sesungguhnya bank
tidak hanya dipahami dalam kedudukannya sebagai lembaga intermediasi semata –
mata, tetapi juga memiliki fungsi – fungsi lainnya.
D.
Lingkup Kegiatan Bank Umum
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding.
Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a) Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada
setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama
jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening
giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang
diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c) Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak
tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai
dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending.
Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman
yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan
oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya
lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkatsuku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang
diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian.
Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a) Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha
yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini
memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh
jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan
pabrik seperti mesin-mesin.
b) Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
c) Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d) Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal
keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali
sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e) Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi
mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis
kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya
untuk dipakai sendiri.
f) Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional
seperti dosen, dokter atau pengacara.
E.
Resiko-Resiko Dalam Usaha Perbankan
Risiko, khususnya di dalam konteks
bisnis (red Bank dan lembaga keuangan), tidaklah selalu mewakili sesuatu hal
yang buruk. Kenyataannya Risiko bisa mengandung di dalamnya suatu peluang yang
sangat besar bagi mereka yang mampu mengelolanya dengan baik. Hal itu mungkin
yang melatarbelakangi mengapa kalimat “Saya akan ambil Risiko tersebut,” dalam
bahasa Inggris lebih banyak dinyatakan dengan, I will take that chance.
Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi
risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun
mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun
jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:
1.
Risiko
Kredit
Risiko
kredit diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya (PBI)
atau Risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).
2.
Risiko
Pasar
Risiko
yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang
dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini
adalah suku bunga dan nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko
pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan
tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun
penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan
pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko Operasional.
Risiko yang antara lain disebabkan
oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas
fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan
perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan
sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4. Risiko Likuiditas
Risiko yang antara lain disebabkan
karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko
likuiditas dikategorikan menjadi:
·
Risiko
Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan
Offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar
yang tidak memadai atau gangguan pasar (market
disruption.
·
Risiko
likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu
mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5. Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan
pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan
oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau
persepsi negatif terhadap bank.
7. Risiko Strategik
Risiko yang antara lain disebabkan
adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan
keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap
perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan Bank tidak
mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank
yang terkait dengan peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait
dengan ketentuan KPMM, KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi
Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan
anggaran tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan
tertentu.
F.
JASA BANK UMUM
Bank umum
mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan
kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan
yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang
ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan, maka semakin baik dalam arti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbanka, cukup disatu bank saja. Lengkap atau
tidaknya jasa bank tergantung pada kemampuan bank tersebut, baik dari segi
modal, perlengkapan, fasilitas, jenis bank, status bank tersebut apakah bank
devisa atau bank non devisa, jika status bank tersebut adalah bank devisa, maka
bank tersebut memiliki jasa yang lebih lengkap dibandingkan bank non
devisa, sampai kepada personel yang
mengoperasikannya.
Keuntungan dari jasa perbankan adalah dari selisih bunga
simpanan dengan bunga kredit pinjaman.
Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread
based. Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan adalah melalui keuntungan
dari jasa perbankan lainnya. Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa
bank ini antara lain: biaya adinistrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya
provisi dan komisi, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya lainnya.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa
kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu
fasilitas perbankan. Biaya sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa Safe deposit box. Sedangkan biaya iuran
diperoleh dari jasa pelayanan bank atas kartu kredit, dimana biasanya setiap
pemegang kartu kredit dikenakan iuran.
Berikut
ini merupakan jasa-jasa bank lainnya, yaitu sebagai berikut:
1.
Jasa Kliring
Kliring adalah pertukaran
warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Berikut
ini merupakan Mekanisme Kliring:
a) Peserta,
terdiri dari:
· Peserta
Langsung Aktif (PLA)
· Peserta
Langsung Pasif (PLP)
· Peserta
Tidak Langsung (PTL)
b) Fasilitas
bagi Peserta, meliputi:
· Informasi
hasil kliring
· Laporan
hasil proses kliring
· Rekaman
data warkat yang diterima
· Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
· Investigasi
selisih
· Pengujian
kualitas MICR code line
c) Proses:
· Siklus
kliring nominal besar
· Siklus
kliring ritel
d) Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e) Biaya
Bank
Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
2.
Jasa Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a) TRANSFER
KELUAR
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar: Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
b) TRANSFER
MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia
memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi
karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat
memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindah bukuan.
3.
Jasa Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a)
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b)
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a) Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.
b) Inkaso
masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
4.
Jasa L/C
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC
mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain
– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
a) Ruang
Lingkup Transaksi
· LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
· LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b) Saat
Penyelesaian
· Sight
LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance
LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
(tidak lebih lama dari 180 hari).
c) Pembatalan
· Revocable
LC:adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal
awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
· Irrevocable
LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d) Pengalihan
Hak
· Transferable
LC:adalah
LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya
dapat dilakukan satu kali.
· Untransferable
LC:adalah
LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e) Pihak
advising bank
· General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
· Restricted/Straight
LC:adalah
LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f)
Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
· Standby
LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause
LC:adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
· Clean
LC:adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
5.
Jasa Valas
Merupakan jasa
penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai
tukar rupiah dengan mata uang asing). Jasa Valas (Bank
Notes) merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank
di luar negeri. Bank Notes dikenal dengan “devisa tunai” yang mempunyai sifat
seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, hal ini
tergantung daripada peraturan devisa di negara asal bank notes.
Sedangkan
yang dimaksud dengan jual beli bank notes mencakup transaksi antara valuta yng
dapat diterima pembayarannya dan diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali
sesuai dengan nilai yang terjadi pada saat itu.
Dalam
transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokan bank notes ke dalam dua
klasifikasi . yaitu bank notes yang lemah, dan bank notes yang kuat, dan bank
biasanya menyukai bank notes yang kuat. Pengelompokan bank notes yang kuat
berdasarkan kriteria sbb:
·
Bank notes tersebut
mudah diperjual belikan
·
Nilai tukar
terkendali/stabil
·
Frekuensi penjualan
sering terjadi
Sedangkan pengelompokan
bank notes yang lemah merupakan kebalikan dari bank notes yang kuat. Untuk bank
notes yang lemah penjualannya kembali ke Bank Indonesia.
Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan
kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah
dengan valuta asing. Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan
dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk
transaksi jual beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank
tersebut.
6.
Jasa Bank Garansi
Merupakan jaminan bank
yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya. Adapun sifat bank
garansi adalah hanya berlaku untuk 1 kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum
dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat
diperpanjang namun dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui
atas persertujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.
7. Jasa
Penyetoran dan Pembayaran Dana
Jasa ini diutamakan
untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat
bank.
a)
Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank
membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara
lain :
·
Pembayaran
pajak
·
Pembayaran listrik
·
Pembayaran
telepon
·
Pembayaran uang kuliah
·
Pembayaran air
b)
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti
dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
·
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
·
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
·
Pembayaran bonus/hadiah
BAB III
HASIL OBSERVASI
A. Pengertian
Bank Umum
Berdasarkan hasil observasi yang telah kami lakukan
mengenai “Fungsi Pokok dan Ruang Lingkup Bank Umum serta Jasa yang ditawarkan di Bank
Nagari, tanggal 28 September 2017. Pengertian Bank Umum
adalah sebuah lembaga keuangan
yang mempunyai wewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
layanan bank lainnya.
Pengertian ini sejalan dengan Menurut menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.
Sejarah Bank
Nagari
Bank
Pembangunan Daerah sumatera Barat secara resmi berdiri pada tanggal 12 Maret
1962 dengan nama “PT. BANK Pembangunan Daerah Sumatera Barat” yang disahkan
melalui akta notaris Hasan Qalbi di Padang. Pendirian tersebut dipelopori oleh
Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di
Sumatera Barat atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang
berbentuk Bank. Yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di daerah. Di sahkan melalui Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama
Bidang Keuangan Republik Indonesia No. BUM/9-44/II tentang izin usaha PT. Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan kedudukan di Padang.
Berdasarkan Undang-Undang No.13
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka dasar hukum
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat
I Propinsi Sumatera Barat No. 4. Sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat dirubah menjadi “BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT”. Dalam
perjalanan-nya tahun 1996 melalui Perda No. 2 / 1996 disahkan penyebutan nama
(Call Name) sebagai ”Bank Nagari” dengan maksud untuk lebih dikenal, membangun
brand image sekaligus mengimpresikan tatanan sistem pemerintahan di Sumatera
Barat.
Sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih leluasa dalam
menjalankan bisnis, tanggal 16 Agustus 2006 berdasrkan Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera barat No. 3 Tahun 2006, bentuk badan hukum Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas, yang didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Nomor 1 Tanggal 1
Februari 2007 dihadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. dan disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor W3-00074
HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007 Saat ini Bank Nagari telah berstatus
sebagai Bank Devisa serta telah memiliki Unit Usaha Syariah. Bank Nagari juga
merupakan Bank Pembangunan Daerah pertama yang membuka Kantor Cabang di Luar
Daerah.
C.
VISI & MISI
BANK NAGARI
1. VISI
Menjadi Bank
Pembangunan Daerah Terkemuka dan Terpercaya di Indonesia
2. MISI
a) Memberikan
kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mencerminkan dasar atau
latar belakang didirikannya bank, sesuai yang diamanatkan dalam Akta Pendirian,
yang merupakan cita-cita dan tujuan yang akan diperankan, yaitu turut membangun
kegiatan ekonomi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b) Memenuhi dan
menjaga kepentingan stakeholder secara konsisten dan seimbang.bank akan
senantiasa dijalankan dengan prinsip untuk memenuhi tanggung jawab kepada
pemilik, nasabah, karyawan dan masyarakat.
1) Menjaga agar
bank ini bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
2) Memberikan
pelayanan prima.
3) Memberikan
keuntungan yang memadai bagi pemegang saham.
4) Memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat.
D.
Ruang Lingkup
Bank Nagari
Ruang lingkup
kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh Bank Nagari yakni sebagai
berikut:
1. Memberikan
berbagai fasilitas perkreditan kepada dunia usaha dan pihak lain yang
membutuhkannya.
2. Melakukan
penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan yang dinilai layak untuk
dikembangkan melalui aktifitas penyertaan modal tersebut.
3. Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
4. Melakukan pemberian
jasa perbankan lainnya seperti kiriman uang, inkasso, bank garansi, kliring,
safe deposit box dan lain sebagainya.
5. Melakukan
kegiatan pengolahan keuangan pemerintah daerah.
6. Melakukan
pengembangan sarana perbankan melalui pembukaan kantor cabang dan pembinaan
lumbung pitih nagari (LPN).
E.
Jasa Bank
Nagari
Di
Bank Nagari Padang sangat banyak
jasa-jasa yang sudah ditawarkan dan diberikan kepada nasabahnya dan masyarakat
diantaranya:
1.
Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2. Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
3. Giro Bank Nagari
Memberikan
segala kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi demi kelancaran bisnis
nasabahnya.
4. Tabungan Sikoci
5. Tabungan Simpeda
Tabungan
di bank nagari yang bekerja sama dengan bank pembangunan daerah seluruh
Indonesia
6. Tabunganku
7. Deposito Berjangka
8. KUR (Kredit Usaha Rakyat)
9. KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi)
10. KPUM (Kredit Peduli Usaha Mikro)
11. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
12. KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi)
13. ATM Bank
Nagari
14. SMS Banking
15. Save Deposite Box
16. Kliring & RTGS
17. Western Union
18. SWIFT
19. Penerimaan
Uang Kuliah Perguruan Tinggi
20. Pembayaran
Gaji





0 komentar:
Posting Komentar