Minggu, 30 Desember 2018

FUNGSI POKOK, RUANG LINGKUP USAHA DAN JASA BANK UMUM

FUNGSI POKOK, RUANG LINGKUP USAHA DAN JASA BANK UMUM
Studi pada PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari) Propinsi Sumatera Barat 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan layanan bank lainnya. Bank umum adalah bank yang ketika menjalankan usahanya menganut sistem konvensional, seperti menetapkan bunga diawal. Dengan adanya jasa perbankan maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perbankan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Bahkan pada saat ini, bank-bank umum sudah sangat banyak menawarkan jasa kepada masyarakat berupa pembayaran bpjs kesehatan, dll. Saat ini sudah banyak bank-bank konvensional yang ada di Indonesia, seperti BRI, BCA, BTN, dan Bank Nagari. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja fungsi pokok Bank Umum?
2.      Apa saja lingkup usaha Bank Umum?
3.      Apa saja jasa Bank Umum yang ditawarkan?
4.      Bagaimana hasil observasi di Bank Nagari?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui fungsi pokok Bank Umum.
2.      Mengetahui lingkup usaha Bank Umum.
3.      Mengetahui jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan.
4.      Mengetahui hasil observasi yang diakukan di Bank Nagari.
BAB II
PEMBAHASAN TEORI

A.    PENGERTIAN BANK UMUM
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan layanan bank lainnya. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, dan deposito. Biasanya diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Sedangkan jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan bank adalah salah satu badan usaha financial yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang salah satu kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B.     PERANAN BANK UMUM
1.      Menyediakan berbagai jasa perbankan
Disamping melaksanakan tugas pokok sebagai perantara keuangan, bank juga menjual produk keuangan yang beraneka ragam. Selain produk tabungan, deposito, kredit, dan giro, bank umum menjual pula jasa-jasa cek wisata, pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, ATM, jual beli valuta asing, jasa penyimpanan barang-barang-barang berharga, jasa pialang, menerbitkan garansi bank, menyelenggarakan dana pensiun, dan sebagainya.

2.      Sebagai jantung perekonomian
Dipandang dari segi perekonomian, bank – bank umum berperan sebagai jantungnya perekonomian Negara. Uang (ibarat darah perekonomian) mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam system perekonomian untuk menjalankan proses perekonomian. Proses ini berlangsung terus menerus tanpa hentinya. Jadi, jelaslah sistem perbankan komersial suatu Negara penting untuk berfungsinya perekonomian Negara tersebut.
Kemapuan sistem bank umum untuk melaksanakan perannya yang sangat menentukan dalam perekonomian secara efisien dan efektif tergantung atas manajemen bank yang efisien dan efektif pula. Kekacauan di dunia perbankan akan menyebabkan perekonomian kacau pula. Karena itu, setiap bank harus sehat dan mendatangkan laba yang memadai supaya bank itu dapat berkembang dan tumbuh kuat, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.      Melaksanakan kebijakan moneter
Bank umum berperan pula sebagai wahana untuk mengefektifkan jalannya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dan perekonomian melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dengan mematuhi giro wajib minimum. Jika jumlah uang berlebih, inflasi akan terjadi. Hal ini akan mengganggu jalannya perekonomian. Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar terlalu kurang, akan menyebabkan perlambatan proses perekonomian. Karena itulah, bank sentral Indonesia bertugas mengendalikan jumlah uang yang beredar seoptimal mungkin, dengan tujuan nasional yaitu menciptakan harga yang stabil, pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan kesempatan kerja yang memadai. Bank umum bertindak sebagai sarana yang menjalankan  kebijaksanaan bank sentral Indonesia tersebut.

C.    FUNGSI POKOK BANK UMUM
1.      Agent of Trust
Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan azas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing – masing bank, karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat yang ada di setiap bank.
Bank dalam kedudukannya sebagai kreditur yaitu pihak yang memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atau pihak borrower, dalam menjalankan aktivitas kredit sebagai core businessnya harus merasa yakin dan percaya terhadap calon penerima kredit atau debitur.
Kepercayaan tersebut meliputi konsistensi dan kejujuran nasabah untuk menggunakan kredit yang diberikan sesuai dengan tujuan permintan kredit, sehingga tujuan nasabah tercapai dan tujuan bank juga tercapai. Selain itu aspek kepercayaan itu juga berkaitan dengan kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman yang telah diterimanya, baik cicilan bunga maupun pengembalian pokok pinjaman.


2.      Agent of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan distribusi berkaitan dengan menyalurkan barang yang telah diproduksi dari produsen kepada konsumen dengan menggunakan saluran – saluran distribusi yang tersedia. Kegiatan konsumsi adalah kegiatan untuk mengurangi nilai guna suatu barang. Semua kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat pembayaran, alat kesatuan hitung dan alat pertukaran. Karena hal ini, maka bank sebagai lembaga keuangan tentu mempunyai peran yang sangat strategis, sehingga aspek ini berfungsi untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.

3.      Agent of service
Industri perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa non keuangan. Sebagai bank, disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer (payment order), jasa kotak pengamanan (safety box), jasa penagihan, atau inkaso (collection) yang saat ini telah mengalami perubahan dengan nama city clearing. Dengan pemahaman ini dapat diketahui bahwa sesungguhnya bank tidak hanya dipahami dalam kedudukannya sebagai lembaga intermediasi semata – mata, tetapi juga memiliki fungsi – fungsi lainnya.

D.    Lingkup Kegiatan Bank Umum
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a)      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b)     Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c)      Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkatsuku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a)      Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b)     Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c)      Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d)     Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e)      Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f)       Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

E.     Resiko-Resiko Dalam Usaha Perbankan
Risiko, khususnya di dalam konteks bisnis (red Bank dan lembaga keuangan), tidaklah selalu mewakili sesuatu hal yang buruk. Kenyataannya Risiko bisa mengandung di dalamnya suatu peluang yang sangat besar bagi mereka yang mampu mengelolanya dengan baik. Hal itu mungkin yang melatarbelakangi mengapa kalimat “Saya akan ambil Risiko tersebut,” dalam bahasa Inggris lebih banyak dinyatakan dengan, I will take that chance.
Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:
1.      Risiko Kredit
Risiko kredit diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).
2.      Risiko Pasar
Risiko yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.      Risiko Operasional.
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4.      Risiko Likuiditas
Risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:
·         Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan Offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption.
·         Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5.      Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6.      Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
7.      Risiko Strategik
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8.      Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan KPMM, KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan tertentu.

F.     JASA BANK UMUM
Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbanka, cukup disatu bank saja. Lengkap atau tidaknya jasa bank tergantung pada kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, jenis bank, status bank tersebut apakah bank devisa atau bank non devisa, jika status bank tersebut adalah bank devisa, maka bank tersebut memiliki jasa yang lebih lengkap dibandingkan bank non devisa,  sampai kepada personel yang mengoperasikannya.
Keuntungan dari jasa perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga  kredit pinjaman. Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan adalah melalui keuntungan dari jasa perbankan lainnya. Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain: biaya adinistrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya provisi dan komisi, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya lainnya.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Biaya sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa Safe deposit box. Sedangkan biaya iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank atas kartu kredit, dimana biasanya setiap pemegang kartu kredit dikenakan iuran.
Berikut ini merupakan jasa-jasa bank lainnya, yaitu sebagai berikut:
1.      Jasa Kliring
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Berikut ini merupakan Mekanisme Kliring:
a)      Peserta, terdiri dari:
·  Peserta Langsung Aktif (PLA)
·  Peserta Langsung Pasif (PLP)
·  Peserta Tidak Langsung (PTL)
b)      Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·  Informasi hasil kliring
·  Laporan hasil proses kliring
·  Rekaman data warkat yang diterima
·  Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·  Investigasi selisih
·  Pengujian kualitas MICR code line
c)      Proses:
·  Siklus kliring nominal besar
·  Siklus kliring ritel
d)     Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e)      Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

2.      Jasa Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a)      TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar: Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b)      TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah bukuan.

3.      Jasa Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a)      Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b)      Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a)      Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.
b)      Inkaso masuk  Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

4.      Jasa L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a)      Ruang Lingkup Transaksi
·  LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·  LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b)     Saat Penyelesaian
·  Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·  Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c)      Pembatalan
·  Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·  Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d)     Pengalihan Hak
·  Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·  Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e)      Pihak advising bank
·  General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·  Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f)       Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·  Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·  Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·  Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

5.      Jasa Valas
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). Jasa Valas (Bank Notes) merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank Notes dikenal dengan “devisa tunai” yang mempunyai sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes mencakup transaksi antara valuta yng dapat diterima pembayarannya dan diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai yang terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokan bank notes ke dalam dua klasifikasi . yaitu bank notes yang lemah, dan bank notes yang kuat, dan bank biasanya menyukai bank notes yang kuat. Pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan kriteria sbb:
·         Bank notes tersebut mudah diperjual belikan
·         Nilai tukar terkendali/stabil
·         Frekuensi penjualan sering terjadi
Sedangkan pengelompokan bank notes yang lemah merupakan kebalikan dari bank notes yang kuat. Untuk bank notes yang lemah penjualannya kembali ke Bank Indonesia.
Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing. Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut.

6.      Jasa Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk 1 kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang namun dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persertujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

7.      Jasa Penyetoran dan Pembayaran Dana
          Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank.
a)      Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
·         Pembayaran pajak                                   
·         Pembayaran listrik
·         Pembayaran telepon                              
·         Pembayaran uang kuliah
·         Pembayaran air
b)      Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
·         Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
·         Pembayaran deviden Pembayaran kupon
·         Pembayaran bonus/hadiah


BAB III
HASIL OBSERVASI

A.    Pengertian Bank Umum
Berdasarkan hasil observasi yang telah kami lakukan mengenai “Fungsi Pokok dan Ruang Lingkup Bank Umum serta Jasa yang ditawarkan di Bank Nagari, tanggal 28 September 2017. Pengertian Bank Umum adalah sebuah lembaga keuangan yang mempunyai wewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan layanan bank lainnya.
Pengertian ini sejalan dengan Menurut menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B.     Sejarah Bank Nagari
Bank Pembangunan Daerah sumatera Barat secara resmi berdiri pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama “PT. BANK Pembangunan Daerah Sumatera Barat” yang disahkan melalui akta notaris Hasan Qalbi di Padang. Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di Sumatera Barat atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank. Yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Di sahkan melalui Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan Republik Indonesia No. BUM/9-44/II tentang izin usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan kedudukan di Padang.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka dasar hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No. 4. Sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dirubah menjadi “BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT”. Dalam perjalanan-nya tahun 1996 melalui Perda No. 2 / 1996 disahkan penyebutan nama (Call Name) sebagai ”Bank Nagari” dengan maksud untuk lebih dikenal, membangun brand image sekaligus mengimpresikan tatanan sistem pemerintahan di Sumatera Barat.
Sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih leluasa dalam menjalankan bisnis, tanggal 16 Agustus 2006 berdasrkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera barat No. 3 Tahun 2006, bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2007 dihadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor W3-00074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007 Saat ini Bank Nagari telah berstatus sebagai Bank Devisa serta telah memiliki Unit Usaha Syariah. Bank Nagari juga merupakan Bank Pembangunan Daerah pertama yang membuka Kantor Cabang di Luar Daerah.
C.    VISI & MISI BANK NAGARI
1.      VISI
Menjadi Bank Pembangunan Daerah Terkemuka dan Terpercaya di Indonesia
2.      MISI
a)      Memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mencerminkan dasar atau latar belakang didirikannya bank, sesuai yang diamanatkan dalam Akta Pendirian, yang merupakan cita-cita dan tujuan yang akan diperankan, yaitu turut membangun kegiatan ekonomi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b)      Memenuhi dan menjaga kepentingan stakeholder secara konsisten dan seimbang.bank akan senantiasa dijalankan dengan prinsip untuk memenuhi tanggung jawab kepada pemilik, nasabah, karyawan dan masyarakat.
1)      Menjaga agar bank ini bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
2)      Memberikan pelayanan prima.
3)      Memberikan keuntungan yang memadai bagi pemegang saham.
4)      Memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

D.    Ruang Lingkup Bank Nagari
Ruang lingkup kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh Bank Nagari yakni sebagai berikut:
1.      Memberikan berbagai fasilitas perkreditan kepada dunia usaha dan pihak lain yang membutuhkannya.
2.      Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan yang dinilai layak untuk dikembangkan melalui aktifitas penyertaan modal tersebut.
3.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
4.      Melakukan pemberian jasa perbankan lainnya seperti kiriman uang, inkasso, bank garansi, kliring, safe deposit box dan lain sebagainya.
5.      Melakukan kegiatan pengolahan keuangan pemerintah daerah.
6.      Melakukan pengembangan sarana perbankan melalui pembukaan kantor cabang dan pembinaan lumbung pitih nagari (LPN).

E.     Jasa Bank Nagari
Di Bank Nagari Padang  sangat banyak jasa-jasa yang sudah ditawarkan dan diberikan kepada nasabahnya dan masyarakat diantaranya:
1.      Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2.      Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
3.      Giro Bank Nagari
Memberikan segala kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi demi kelancaran bisnis nasabahnya.
4.      Tabungan Sikoci
5.      Tabungan Simpeda
Tabungan di bank nagari yang bekerja sama dengan bank pembangunan daerah seluruh Indonesia 
6.      Tabunganku
7.      Deposito Berjangka
8.      KUR (Kredit Usaha Rakyat)
9.      KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi)
10.  KPUM (Kredit Peduli Usaha Mikro)
11.  KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
12.  KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi)
13.  ATM Bank Nagari
14.  SMS Banking
15.  Save Deposite Box
16.  Kliring & RTGS
17.  Western Union
18.  SWIFT
19.  Penerimaan Uang Kuliah Perguruan Tinggi
20.  Pembayaran Gaji

0 komentar:

Posting Komentar