1.
Kompetensi dasar
3.5Menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak
|
2.
Indikator
3.5.1 Menjelaskan pengertian
pajak
3.5.2 Menyebutkan fungsi,
manfaat, dan tarif pajak serta hubungannya dengan APBN
3.5.3 Menjelaskan perbedaan
pajak dengan pungutan resmi lainnya
3.5.4 Menjelaskan asas
pemungutan pajak
3.5.5 Menyebutkan jenis-jenis
pajak
3.5.6 Menjelaskan sistem
pemungutan pajak di Indonesia
3.5.7 mendiskripsikan alur
administrasi pajak di Indonesia
3.5.8 menjelaskan objek dan
cara pengenaan pajak
3.5.9 menjelaskan tantangan
pemungutan pajak
|
3.
Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan
Model Discovery Learning metode ceramah, diskusi, dan penugasanpeserta didik
dapat menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak serta dapat mengevaluasi
peran, fungsi, dan manfaat pajak dengan penuh tanggung jawab,
bekerja keras, jujur, dan bekerja sama.
4.
Materi
a.
Pengertian
pajak
b.
Fungsi,
manfaat, dan tarif pajak serta hubungannya dengan APBN
c.
Perbedaan
pajak dengan pungutan resmi lainnya
d.
Asas
pemungutan pajak
e.
Jenis-jenis pajak (menurut golongan, sifat dan
lembaga pemungut)
f.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia
1. Pengertian
pajak
a. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat
b.
Menurut
Prof Dr Rochmat Soemitro, pajak adalah
peralihan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public.
Misalnya, jalan raya dan jembatan.
c.
Menurut
Prof. S. I. Djayadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian
dari kekayaan kepada Negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan
perbuatan yang member kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut
peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat di paksakan tetapi tidak
ada balas jasa dari Negara.
Ciri-ciri
pajak sebagai berikut:
·
Iuran wajib
yang dibayar oleh wajib pajak pada Negara
·
Pembayaran
yang di dasarkan pada norma-norma hukum
·
Sumber
pembiayaan pengeluaran kolektif
·
Sarana
untuk meningkatkan kesejahteraan umum
·
Balas jasa
yang tidak diberikan secara langsung
Unsur-unsur
pajak yaitu:
· Wajib pajak
adalah orang atau badan usaha yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak
· Objek pajak
yaitu segala sesuatu, baik itu barang maupun penghasilan yang dikenakan pajak
dan harus dibayar pajaknya.
· Tarif pajak
yaitu besarnya persentase pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
2. Fungsi,
manfaat, dan besaran pajak
a. Fungsi Budgeter (sumber pendapatan Negara). Disebut fungsi utama pajak atau fungsi
fiskal, yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi
regulasi (alat pengatur kegiatan ekonomi). Dikategorikan menjadi 3 yaitu:
•
Fungsi
alokasi (sebagai sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa untuk
publik).
•
Fungsi
distribusi (untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan ekonomi masyarakat).
• Fungsi
stabilisasi (sebagai sarana/alat untu menciptakan stabilitas ekonomi).
Manfaat pajak yaitu:
a.
Sebagai
salah satu sumber penerimaan negara
b.
Sebagai
alat pemerataan ekonomi
c.
Sebagai
alat pendorong kegiatan ekonomi
3.
Tarif pajak
Tarif Progresif
Tarif pajak progresif
merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan
dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini
diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:
- Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta,
tarif pajaknya 5%.
- Lapisan PKP lebih dari Rp50 - Rp250 juta, tarif
pajaknya 15%.
- Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya
25%.
- Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.
Tarif Degresif
Tarif degresif ini
kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak
yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan
pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar
pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Jadi, jika persentasenya
semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi
lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin
besar.
Tarif Proporsional
Tarif proporsional
merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar
pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan
tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari
berapa pun objek pajaknya.
Tarif Tetap/Regresif
Tarif tetap atau tarif
pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat
diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan
yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar
Rp3.000 dan Rp6.000
4. Perbedaan
pajak dengan pungutan resmi lainnya
a. Retribusi,
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu
yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang
melakukan pembayaran, misalnya karcis parkir (dasar hukum, balas jasa, objek
pemungutan, sifat dan sanksi, lembaga pemungutan).
b. Iuran,
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa atau
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pembayar
iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok atau golongan. Misalnya, iuran
sampah, iuran kebersihan pasar.
c. Sumbangan,
adalah pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan
oleh pemerintah. Misalnya sumbangan wajib pembangunan.
d. Bea masuk
dan bea keluar, adalah biaya yang dikenakan atas barang-barang tertentu,
misalnya cukai bensin, gula, tembakau dan rokok.
No
|
Pajak
|
Pungutan
Resmi Lainnya
|
1
|
Dipungut berdasarkan
undang-undang
|
Dipungut berdasarkan peraturan
pemerintah atau peraturan mentri/kepala daerah
|
2
|
Tidak mendapatkan imbalan jasa
secara langsung
|
Mendapatkan imbalan secara
langsung
|
3
|
Perhitungan dilakukan oleh
wajib pajak
|
Perhitungan dilakukan oleh
pemerintah
|
4
|
Jatuh tempo pembayaran sesuai
dengan tahun fiskal
|
Pembayaran dilakukan sesuai
dengan pemakaian
|
5
|
Sifat pungutan adalah paksa
|
Sifat pungutan sesuai dengan
kebijakan
|
6
|
Sanksi hukum diatur dengan
Undang-undang
|
Sanksi hukum diatur melalui
kebijakan pemerintah
|
Sumber
Bacaan
1.
Alam&Rudianto.2016.Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta:Erlangga
2.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.
3.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi 10. Buku 2. Jakarta :
Salemba Empat.
4.
Siti Resmi. 2015. Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.





0 komentar:
Posting Komentar