Selasa, 12 Februari 2019

PENGANTAR TEORI PERPAJAKAN

Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak

1.     Kompetensi dasar
3.5Menganalisis peran,  fungsi, dan manfaat  pajak

2.    Indikator
3.5.1     Menjelaskan pengertian pajak
3.5.2    Menyebutkan fungsi, manfaat, dan tarif pajak serta hubungannya dengan APBN
3.5.3    Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
3.5.4    Menjelaskan asas pemungutan pajak
3.5.5    Menyebutkan jenis-jenis pajak
3.5.6    Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia
3.5.7    mendiskripsikan alur administrasi pajak di Indonesia
3.5.8    menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak
3.5.9    menjelaskan tantangan pemungutan pajak

  3.    Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan Model Discovery Learning metode ceramah, diskusi, dan penugasanpeserta didik dapat menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak serta dapat mengevaluasi peran, fungsi, dan manfaat pajak dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, jujur,  dan bekerja sama.
   4.    Materi
a.       Pengertian pajak
b.      Fungsi, manfaat, dan tarif pajak serta hubungannya dengan APBN
c.       Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
d.      Asas pemungutan pajak
e.        Jenis-jenis pajak (menurut golongan, sifat dan lembaga pemungut)

f.       Sistem pemungutan pajak di Indonesia

1.  Pengertian pajak
a.  Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat
b.    Menurut Prof  Dr Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public. Misalnya, jalan raya dan jembatan.
c.    Menurut Prof. S. I. Djayadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada Negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang member kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat di paksakan tetapi tidak ada balas jasa dari Negara.
Ciri-ciri pajak sebagai berikut:
·         Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada Negara
·         Pembayaran yang di dasarkan pada norma-norma hukum
·         Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
·         Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum
·         Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung


 Unsur-unsur pajak yaitu:
·    Wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak
·     Objek pajak yaitu segala sesuatu, baik itu barang maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan harus dibayar pajaknya.
·    Tarif pajak yaitu besarnya persentase pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
2.  Fungsi, manfaat, dan besaran pajak
a.   Fungsi Budgeter (sumber pendapatan Negara). Disebut fungsi utama pajak atau fungsi fiskal, yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
b.  Fungsi regulasi (alat pengatur kegiatan ekonomi). Dikategorikan menjadi 3 yaitu:
      Fungsi alokasi (sebagai sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa untuk publik).
      Fungsi distribusi (untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan ekonomi masyarakat).
  Fungsi stabilisasi (sebagai sarana/alat untu menciptakan stabilitas ekonomi).
 Manfaat pajak yaitu:
a.    Sebagai salah satu sumber penerimaan negara
b.    Sebagai alat pemerataan ekonomi
c.    Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
3.    Tarif pajak

Tarif Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:
  • Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp50 - Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Tarif Degresif

Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Tarif Proporsional

Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Tarif Tetap/Regresif

Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000

4.  Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
a. Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya karcis parkir (dasar hukum, balas jasa, objek pemungutan, sifat dan sanksi, lembaga pemungutan).
b.  Iuran, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok atau golongan. Misalnya, iuran sampah, iuran kebersihan pasar.
c.  Sumbangan, adalah pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Misalnya sumbangan wajib pembangunan.
d.   Bea masuk dan bea keluar, adalah biaya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau dan rokok.
No
Pajak
Pungutan Resmi Lainnya
1
Dipungut berdasarkan undang-undang
Dipungut berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan mentri/kepala daerah
2
Tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung
Mendapatkan imbalan secara langsung
3
Perhitungan dilakukan oleh wajib pajak
Perhitungan dilakukan oleh pemerintah
4
Jatuh tempo pembayaran sesuai dengan tahun fiskal
Pembayaran dilakukan sesuai dengan pemakaian
5
Sifat pungutan adalah paksa
Sifat pungutan sesuai dengan kebijakan
6
Sanksi hukum diatur dengan Undang-undang
Sanksi hukum diatur melalui kebijakan pemerintah


Sumber Bacaan
1.     Alam&Rudianto.2016.Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta:Erlangga
2.    Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.
3.    Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi 10. Buku 2. Jakarta : Salemba Empat.
4.    Siti Resmi. 2015. Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.


0 komentar:

Posting Komentar