LATAR BELAKANG DANA PENSIUN.
PADA
a prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan
jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut
memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari
risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko
kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat
tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak
finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan
yang bersangkutan akan menggangu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi
kemungkinan terjadinya keadaan-keadaan tersebut sehingga diciptakanlah beberapa
usaha pencegahan antara lain dengan penyelenggaraan maupun pemerintah sebagai
pemberi kerja yang telah dikenal selama ini.
a. Setiap orang ingin di masa
pensiunnya menikmati hidup yang layak, terutama mereka yang dimasa mudanya
mempunyai kehidupan yang layak dan normal. Masa pensiun merupakan periode yang
sangat ditakuti berbagai pihak bila tidak dipersiapkan dengan baik.
b. Di negara-negara maju,
penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi
karyawan, baik pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta telah dilakukan
sejak tahun 1800-an. Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan produktivitas serta
untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimaldalam peyelenggaraan
program pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah mengeluarkan
Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
Berkembangnya
jasa pension dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana
pensiun. Hal ini disebabkan pengelola dana pensiun ini jika dilihat dari mata
biisnis yang sangat menguntunkan. Dapat dibayangkan keuntunganya yang akan
diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian di investasikan
kembali dalam berbagai bentuk bidang investasi.
B. PENGERTIAN PENSIUN DAN PERUSAHAAN
DANA PENSIUN.
Dana pensiun atau pension fund
sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem
hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan
dikemukakan beberapa diantaranya :
1.
menurut David L. Scott (1988) pension funds
is a financial institution that controls assets and disburses income to people
after they have retired from gainful employment.
2.
menurut FE Perry (1983) pension fund is an
investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum
required under the business or organization’s pension scheme.
3.
Sedangkan menurut Abdulkadir
Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus
dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai
usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari
definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang
terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan
pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan
asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana
tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana pensiun syariah adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti
juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DP
C.
TUJUAN PENSIUN.
Seiring dengan perkembangan
zaman. Dewasa ini pelaksanaan program dana pensiun atau harapan untuk
memperoleh dana pensiun dikaitkan dengan berbagai tujuan.
Tujuan penyelenggaraan program
pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan pemberian dana pensiun ini
bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a. Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
b. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk
karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan
dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas
d. Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
2. Tujuan pemberian dana pensiun bagi
peserta/karyawan
a. Rasa aman para peserta terhadapa
masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka
mencapai usia pensiun.
b. Mendapatkan kompensasi yang lebih
baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati
pada saat mencapai usia pensiun.
3. Tujuan pemberian dana pensiun bagi
lembaga pengelola dana pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah
c. Sebagai bakti sosial terhadap para
peserta.
D.
FUNGSI
DANA PENSIUN.
1. Asuransi, yaitu peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan, yaitu himpunan iuran
peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap
bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3. Pensiun, yaitu seluruh himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia
pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
E.
LANDASAN
HUKUM OPERASIONAL DANA PENSIUN.
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
·
Departemen
Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992).
·
Taspen,
yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang
ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997),
·
ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
·
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.
F.
JENIS
– JENIS PENSIUN.
v
PENSIUN NORMAL.
Yaitu pensiun yang diberikan untu
karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan
perusahaan. Sebagai contoh rata – rata pensiun orang indoensia adalah umur 55
sampai dengan 60 tahun untuk profesi tertentu.
v
PENSIUN DIPERCEPAT.
Yaitu pensiun ini diberikan untuk
kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai diperusahaan
tersebut.
v
PENSIUN DITUNDA.
Merupakan pensiun yang diberikan
kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usiapensiun belum memenuhi
untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan
pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
v
PENSIUN CACAT.
Pensiun yang di berikan bukan karena
usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan karena tidak
mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun ini biasanya dihitung
berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah olah
sampai usia pensiun normal.
G.
JENIS
– JENIS DANA PENSIUN.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk
menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa
DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan
yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan
program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib.
Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana
pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap
pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat
menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun
iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi
kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban
dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat
adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang
tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja
harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana
pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan
tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk
oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan
untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari
dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi
jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut.
A. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti
memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat
pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh
peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini
didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun.
Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program
pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5
% x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat
ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta,
program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang
diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh.
Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja
yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya
permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang
diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti
terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
1) Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
·
Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
Dari sisi peserta, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
Memberikan keamanan bagi karyawan
yang bekerja lama
2) Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
·
Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
·
Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
Dari sisi peserta, kekurangan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
·
Manfaat
kurang fleksibel
B. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan
(pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung
berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun
Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa
PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah
uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi
dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan
digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia
tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih
dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat
diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang
menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga
memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
1) Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
PPIP adalah sebagi berikut:
·
Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
·
Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
Dari sisi peserta, keuntungan PPIP
adalah sebagai berikut:
·
Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
·
Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
2) Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
PPIP adalah sebagai berikut:
·
Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
·
Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
Dari sisi peserta, kekurangan PPIP
adalah sebagai berikut:
·
Besar
manfaat tidak dapat diketahui
·
Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
H.
SISTEM
PEMBAYARAN PENSIUN.
Ada dua jenis pembayaran uang
pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pensiun manfaat
pasti maupun program pensiun iuran pasti. Ketentuan ini sesuai dengan KMK No
343/KMK.017/1988 tanggal 13 juli 1988. Menurut ketentuan ini pembayaran pensiun
dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu rumus bulanan dan rumus
sekaligus.
1)
PROGRAM
PENSIUN MANFAAT PASTI (PPMP).
Pembayaran sekaligus dapat
dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbanngan lain bahhwa :
a.
Perusahaan
tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
b.
Untuk
memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun
yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanya penerima pensiun sekaligus
uangnya dalam jumlah besar.
c.
Karena
permintaan pensiun itu sendiri.
Perhitungan
menggunakan rumus sekaligus bagi PMP sebagai berikut.
MP
= FPd x MK x PDP
Dimana
:
Mp
( manfaat pensiun)
Fpd
(factor penghargaan dalam decimal)
Mk
(masa kerja)
Pdp
(penghasilan dasar pensiun bulan terakir atau rata – rata berupa bulan terakir.
IP
= 3 x FPD x Pdp
I.
ASAS – ASAS DANA PENSIUN.
A)
Asas
keterpisahan dana pensiun dari kekayaan badan hokum pendirinya.
B)
Asas
pennyelenggaraan dalam system pendanaan.
C)
Asas
pembinaan dan pengawasan.
D)
Asas
penundaan manfaat.
E)
Asas
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.




0 komentar:
Posting Komentar