Mata
pelajaran DASAR – DASAR PERBANKAN
Materi,
1. Penilaian
kesehatan Bank.
2. Penggabungan
usaha Bank.
3. Pembinaan
dan pengawasan Bank.
4. Rahasia
dan sangsi administrasi Bank.
PEMBAHASAN
Materi I
Penilaian kesehatan Bank.
A. ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank; biasanya
menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan
untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek
capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing
aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek Permodalan (Capital).
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu
bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank
yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan
BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di
bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk
segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan
memerlukan waktu, seliingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan
ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan target CAR tidak
tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek Kualitas Aset (Asets)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank.
Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset yang
dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif
terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari
neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen
(Management)
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas
manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus
yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan,
manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan
manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan
yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Merupakan aspek yang digunakan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan
dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah
bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah
ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
1.
Rasio
laba terhadap Total Aset (ROA).
2.
dan
Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap
aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang
bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka
pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada
di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro
dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai. Penilaian aspek ini meliputi :
1.
Rasio kewajiban
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
2.
Rasio kredit
terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.
Disamping dengan penilaian analisis
CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian
terhadap :
1.
Ketentuan
pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit
Ekspor.
2.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
Legal Lending Limit.
3.
Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas
diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang
dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4
golongan predikat kesehatan bank.
Hasil penilaian terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan
dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat
dipastikan kondisi suatu bank.
Materi
II
Penggabungan
Usaha Bank
Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah sangat menentukan
masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang
mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh
karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian
yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut.
Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat.
Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat
menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi
bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan
penggabungan usaha dengan bank lainnya.
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak
hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun
dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut.
Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun
biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih
suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan
pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian
sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan
perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut
merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan
dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung
menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan
dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih
secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras melakukan merger dengan Bank
Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing
diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut
konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi,
misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama
kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank
Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang
berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan
bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang
berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi
oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah
kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.Usaha penggabungan model
di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan
lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara
menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industri
hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan kata lain mulai
dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual
barang jadi dari bahan baku tersebut.
ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah.
Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum
melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud
tertentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan
dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa
alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik
penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa
dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia
setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut
melakukan penggabungan. Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat.
Jika bank yang digabungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya
pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakuisisi oleh bank
lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan
kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung
dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai
contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung
dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang.
Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang.
Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk
mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan
cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau
kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk
berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau
peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan
kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang
masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian
cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang
canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan keluar yang dipilih adalah
melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih.
Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal
administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga
diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas
kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut
bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang
dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk
menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Keinginan untuk mengadakan penggabungan
bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat
dilakukan atas :
1) Inisiatif bank yang bersangkutan
atau
2) Permintaan Bank Indonesia atau
3) Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Dalam melakukan penggabungan, maka
pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang
telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Telah memperoleh persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2) Memenuhi rasio kecukupan modal yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Calon anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
4) Dalam hal akuisisi, maka bank wajib
memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank
Indonesia.
MATERI
III
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BANK
A. TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan
pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai:
1. Lembaga
kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur
dana
2. Pelaksana
kebijakan moneter;
3. Lembaga yang
ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar
tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh
maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik,
berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai
tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1. Kebijakan
memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan
prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3. Pengawasan
bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern
yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan
pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.
Kewenangan
memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan
tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI
meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2.
Kewenangan untuk mengatur (right to
regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut
aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat
yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3.
Kewenangan untuk mengawasi (right to
control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank
dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta
untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang
membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya,
apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak
lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak
terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4.
Kewenangan
untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk
menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank
apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini
mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan
yang sehat.
SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam
menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan
kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko
(risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan
berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya
untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang
diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan
risiko.
1. Pengawasan
Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan
bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan
pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan
tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik
dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan
Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi
ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut
pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat
(inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko
(risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko
memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :
Jenis-Jenis
Risiko Bank :
·
Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty
memenuhi kewajibannya.
·
Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar
(adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan
Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
·
Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu
memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
·
Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya
ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional
Bank.
·
Risiko Hukum
·
Risiko Reputasi
·
Risiko Strategik
·
Risiko Kepatuhan
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA BANK
INDONESIA
:: Sistem
Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI
merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan,
pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari
penerapan SIM-SPBI adalah :
· Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
· Menciptakan
keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan
bank.
·
Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank
sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
· Memudahkan
audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
· Meningkatkan
keamanan dan integritas data serta informasi
SIM-SPBI terdiri
dari 3 subsistem yakni :
1. Sistem
Informasi Manajemen Pengawasan
2. Sistem
Informasi Bank dalam Investigasi
3. Data Mart
Data Pokok Bank
:: Sistem
Informasi Debitur (SID)
SID adalah
sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan
usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank
Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
1. Bagi pemberi
kredit, antara lain :
o
Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian
kredit
o
Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi
kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap
agunan.
2. Bagi penerima
kredit, antara lain :
o
Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
o
Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang
lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa
harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
:: Sistem
Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR
merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem
pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan
analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan
BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data
serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR
antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan
BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.
MATERI
IV
RAHASIA
DAN SANGSI ADMINISTRASI BANK
1.
Pengertian
Rahasia Bank
Dalam
pasal 1 angka 16 UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UUP 1992) dinyatakan
bahwa rahasia bank adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan
hal-hal ini dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan”
Pengertian “kelaziman
dunia perbankan” dijelaskan dalam penjelasan pasal 40 yaitu “seluruh data dan
informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal
lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
Dari
dua pengertian diatas, maka terlihat bahwa pengertian rahasia bank menjadi
sangat luas karena meliputi data dan informasi yang berhubungan dengan keuangan
atau hal-hal lain dari nasabah baik mengenai simpanannya atau kredit (pinjaman)
nasabah.
2. Sanksi
Pelanggaran
Bagi pihak yang merasa
dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk
mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat
kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan
yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu
sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank
yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1
Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai
kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai
berikut :
a. Sanksi
Pidana
Di
dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan
sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan,
diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000
dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
Anggota dewan
komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Anggota
dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan
keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
b. Sanksi
Administratif
Bahwa selain ketiga
sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank
Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank
indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut :
1.
Denda Uang
2.
Teguran tertulis
3.
Penurunan tingkat kesehatan bank
4.
Larangan turut serta dalam kegiatan
kliring
5.
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik
untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
6.
Pemberhentian pengurus bank dan
selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap
dengan persetujuan Bank Indonesia
7.
Pencantuman anggota pengurus, pegawai
bank, pemegang sahamdalam daftar orang tercela dibidang perbankan.
KESIMPULAN
Bank
adalah badan usaha yang kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dalam menghimpun dana bank biasanya
membuat jenis-jenis pelayanan simpanan seperti tabungan (save deposit) giro (time
deposit), dan deposito (time deposit)
serta berbagai jasa pelayanan bank lainnya. Dalam penyaluran dana biasanya bank
memerikan layanan berupa Kredit. Pada dasarnya keuntungan yang didapatkan oleh
Bank terdiri atas dua macam, yaitu keuntungan atas selisih bunga simpanan dan
bunga pinjaman (spread based) dan
keuntungan atas jasa bank lainnya (fee
based).
Guna untuk mewujudkan
Bank yang sehat dari segi Likuiditas, Rentabilitas, dan Solvabilitas. Bank
memerlukan pengawasan yang meliputi penilaian, pembinaan, bentuk penggabungan
bank, dan standar rahasia bank. Penilaian kesehatan Bank biasanya di singkat
dengan CAMEL yang artinya
bank dinilai berdasarkan lima aspek ; Aspek Permodalan (capital), Aspek Kualitas Aset (Asets) , Aspek Kualitas
Manajemen (Management) , Aspek Earning , dan Aspek Likuiditas
(Liquidity). Penggabungan usaha bank meliputi akuisisi, konsolidasi dan marger.
Untuk mengawasi lalu lintas perbankan, di Indonesia merupakan wewenang Bank
Sentral. Oleh karena itu di dalam pengawasan terhadap Bank, Bank sentral
memiliki standar ukur tersendiri.
SUMBER
Kasmir.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakata:Rajawali Pers





0 komentar:
Posting Komentar