Rabu, 28 Juni 2017

MODUL LEMBAGA KEUANGAN BANK (sejarah dan jenis-jenis bank)



1.Asal Mula Kegiatan Perbankan
            Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa.Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang.perkembangan perankan di Asia,Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,Afrika maupun benua Amerika.
            Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan,arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang.Dalam perjalanan sejarah tempo dulu mungkin penukaran uang hanya dilakukan antar kerajaan yang sau dengan yang lainnya.Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing(money charger).
            Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau disebut sekarang ini dengan kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.
            Jasa-jasalainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.Akibat dari kebutuhan masyaraat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam,maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh  lapisan masyarakat  baik di negara maju maupun berkembang.Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern,perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara.Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.



2.Sejarah perbankan
            Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman BABYLONIA kemudian dilanjutkan ke zaman YUNANI KUNO dan ROMAWI.Namun,pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia,perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan.Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat.bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia pada tahun 1171,kemudian menyusul bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abat ke 16.namun karena Inggris yang  begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah,maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahannnya.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.Bank-bank yang ada,yaitu antara lain:
a         De Javasche NV
b        De Post Paar Bank
c         De Algemenevolks Crediet Bank
d        Nederland Handles Maatscappij (NHM)
e         Nationale Handles Bank(NHB)
f         De Escompo Bank NV
Di samping itu,terdapat pula bank-bank milik pribumi,China,Jepang dan Eropa lainnya.Bank-bank tersebut antara lain:
a         Bank Nasional Indonesia
b        Bank Abuan Saudagar
c         NV Bank Boemi
d        The Charteredbank of India
e         The Yokohama Species Bank
f         The Matsui Bank
g        The Bank of China
h        Batavia Bank

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju danberkembang lagi.Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia.Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lan:
a         Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b        Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 februari 1946.
c         Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d        Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e         Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f         Indonesia Banking  Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,kemudian menjadi Bank Amerta.
g        NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946





3. Jenis-Jenis Bank
            Dalam prakek perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dal m Undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang perbankan No.10 tahun 1998 dengan sebelumnya,yaitu Undang-undang No.14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.Namun,kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
            Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi Bank, serta kepemilikan Bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun  jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusaha  dilihat dari segi pemilikan saham yang serta akte pendiriannya.
            Perbedaan lainnya adalah diliha dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu(kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
            Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-undang pokok perbankan No.14 tahun 1967 jenis pebankan menurut fungsinya:
a.       Bank umum
b.      Bank pembangunan
c.       Bank tabungan
d.      Bank pasar
e.       Bank desa
f.       Lumbung desa
g.      Bank pegawai
Namun setelah keluar Undang-undang pokok perbankan No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI.No 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a.       Bank umum
b.      Bank perkreditan rakyat atau BPR

Dimana bank pembanguna dan bank tabungan berubah fungsinya menjadi bank umum sedangkan bank desa,bank pasar, lumbung desa dan bank pegawai menjadi bank perkreditan rakyat(BPR).
Adapun pengertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan undang-undang no.10 tahun 1998 dalah sebagai berikut:
a         Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat jasa yang diberikan adalah umum,dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada .Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.Bank umum sering disebut  bank komersil (commercial bank)
b        Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jenis dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. 
2.      Dilihat dari Segi Kepemilikannya         
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memili bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis  bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sbb:
 1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·     Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya.

2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.

3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.




3.      Dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:

a.      Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

b.      Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.


4.      Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

0 komentar:

Posting Komentar