1.Asal Mula Kegiatan
Perbankan
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan eropa.Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para
pedagang.perkembangan perankan di Asia,Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa
pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,Afrika maupun
benua Amerika.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan,arti bank
dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang.Dalam perjalanan sejarah tempo dulu
mungkin penukaran uang hanya dilakukan antar kerajaan yang sau dengan yang
lainnya.Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta
asing(money charger).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau
disebut sekarang ini dengan kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.uang yang disimpan oleh masyarakat
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasalainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.Akibat dari kebutuhan
masyaraat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam,maka peranan dunia
perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh
lapisan masyarakat baik di negara
maju maupun berkembang.Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin
pesat dan modern,perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis
suatu negara.Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan
kemajuan suatu negara.
2.Sejarah perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman
BABYLONIA kemudian dilanjutkan ke zaman YUNANI KUNO dan ROMAWI.Namun,pada saat
itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring
dengan perkembangan perdagangan dunia,perkembangan perbankan pun semakin pesat
karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan
perdagangan.Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya
menyebar ke Asia Barat.bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua
Eropa adalah Bank Venesia pada tahun 1171,kemudian menyusul bank of Genoa dan
Bank of Barcelona tahun 1320.Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan
Inggris baru dimulai pada abat ke 16.namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang
kemudian dijajah,maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara
jajahannnya.
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.Pada
saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda.Bank-bank yang ada,yaitu antara lain:
a
De Javasche NV
b
De Post Paar Bank
c
De Algemenevolks Crediet Bank
d
Nederland Handles Maatscappij (NHM)
e
Nationale Handles Bank(NHB)
f
De Escompo Bank NV
Di
samping itu,terdapat pula bank-bank milik pribumi,China,Jepang dan Eropa
lainnya.Bank-bank tersebut antara lain:
a
Bank Nasional Indonesia
b
Bank Abuan Saudagar
c
NV Bank Boemi
d
The Charteredbank of India
e
The Yokohama Species Bank
f
The Matsui Bank
g
The Bank of China
h
Batavia Bank
Di
zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju danberkembang
lagi.Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia.Bank-bank
yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lan:
a
Bank Negara Indonesia yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 februari 1946.
c
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil
Makmur) tahun 1945 di Solo.
d
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun
1946 di Medan.
f
Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,kemudian
menjadi Bank Amerta.
g
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946
3. Jenis-Jenis Bank
Dalam prakek perbankan di Indonesia saat ini terdapat
beberapa jenis perbankan yang diatur dal m Undang-undang perbankan. Jika kita
melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang perbankan No.10 tahun 1998
dengan sebelumnya,yaitu Undang-undang No.14 tahun 1967, maka terdapat beberapa
perbedaan.Namun,kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama
lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi Bank,
serta kepemilikan Bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada
luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan
kepemilikan perusaha dilihat dari segi
pemilikan saham yang serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah diliha dari segi siapa nasabah
yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi
tertentu(kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya menentukan
harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
berbagai segi:
1.
Dilihat
dari segi fungsinya
Menurut Undang-undang pokok perbankan
No.14 tahun 1967 jenis pebankan menurut fungsinya:
a. Bank
umum
b. Bank
pembangunan
c. Bank
tabungan
d. Bank
pasar
e. Bank
desa
f. Lumbung
desa
g. Bank
pegawai
Namun
setelah keluar Undang-undang pokok perbankan No.7 tahun 1992 dan ditegaskan
lagi dengan keluarnya Undang-undang RI.No 10 tahun 1998 maka jenis perbankan
terdiri dari:
a. Bank
umum
b. Bank
perkreditan rakyat atau BPR
Dimana
bank pembanguna dan bank tabungan berubah fungsinya menjadi bank umum sedangkan
bank desa,bank pasar, lumbung desa dan bank pegawai menjadi bank perkreditan
rakyat(BPR).
Adapun
pengertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan undang-undang
no.10 tahun 1998 dalah sebagai berikut:
a
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat jasa yang
diberikan adalah umum,dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada .Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial
bank)
b
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jenis dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan
dengan kegiatan bank umum.
2.
Dilihat
dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memili bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut
adalah sbb:
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau
dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu
bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham
yang dimilikinya.
· Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
· Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·
Bank
Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD
Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi
Selatan, dan BPD lainnya.
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis
ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte
pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia.
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5
) Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3.
Dilihat
dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
a.
Bank
Devisa
Adalah
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit
dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan
oleh Bank Indonesia.
b.
Bank
Non-Devisa
Adalah
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
4.
Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1
) Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2
) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank
syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an.
Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.





0 komentar:
Posting Komentar