Selasa, 01 Agustus 2017

DASAR-DASAR HUKUM PAJAK materi SMA dan SMK




1. KONSEP DASAR  HUKUM PAJAK  PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PAJAK
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Selain itu, ada juga beberapa pengertian yang diberikan beberapa sarjana mengenai pajak, yaitu:
1.   Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah "peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment."
2.   Menurut Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah "iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
3.   Menurut PJA Adriani, pajak adalah "iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang lansung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan."
4.   Menurut Smeets, pajak adalah "prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah."
Meskipun ada beberapa pendapat mengenai pengertian pajak, namun pengertian pajak yang diakui adalah menurut UU KUP. Berdasarkan pengertian pajak diatas, karakteristik pajak adalah:

·         Pajak dipungut berdasarkan UU.

·         Tidak ada kontraprestasi atau imbalan secara lansung dalam pembayaran pajak.

·         Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

·         Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan sarana/prasarana umum.

·         Pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara dan juga mengatur. 


 2. TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
A. Aspek Ekonomi 
Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat. 

b. Aspek Hukum 
Pajak merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU Perpajakan. 

c. Aspek Keuangan 
Pajak dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara. 

d. Aspek Sosiologi 
Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh masyarakat. 
  3. FUNGSI PAJAK


A. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.

b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.

c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan

d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
  
4. KEBERADAAN HUKUM PAJAK DIANTARA HUKUM-HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :

·         Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.

·         Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:

a.      Hukum Tata Negara

b.      Hukum Tata Usaha

c.       Hukum Pidana

d.      Hukum Pajak


Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik.

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku asas lex specialis de rogat lex generalis, artinya peraturan khusus lebih di utamakan dari peraturan umum atau jika ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentua umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau peraturan yang ada sebelumnya.

Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda misalnya dalam hal pengajuan keberatan. misalnya dalah hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktorat Jendral pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu wajib membayar pajak sesuai yang ditetapkan.


5. PERBEDAAN PAJAK FORMIL DAN MATERIL
Hukum Pajak Materiil (material tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat norma-norma tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya atau terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah (hak fiskus) dengan wajib pajak. Kaidah hukum pajak materil dapat ditemukan dalam berbagai UU Pajak. Contoh : UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU CK, UU KPB, dsb.

      Hukum Pajak formal (formal tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang memuat tentang bentuk atau tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum ini memuat antara lain :

· Tata cara pelaksanaan/penyelenggaraan ataupun prosedur penetapan suatu utang pajak

· Hak Fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

· Kewajiban Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan dan hak-hak wajib pajak. Misalnya mengajukan keberatan atau banding.

Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP dan semua UU yang berisi tentang ketentuan tata cara pelaksanaan hukum pajak materil itu sendiri.
  6. PEMBAGIAN PAJAK BERDASARKAN GOLONGAN,SIFAT,DAN PEMUNGUT

a.       Menurut Sifat Pajak
·                     Pajak Subjektik,  yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
·                     Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM)
b.      Menurut Pemungutnya
·                  Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
·                  Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Pajak Propinsi, meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; Pajak Air Permukaan; Pajak Rokok. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
c.          Menurut Golongannya
·                  Pajak langsung adalah pajak yang dipungut langsung dari sumbernya. Contohnya Pajak Penghasilan, PBB
·                  Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dipotong langsung tetapi dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


 7. STELSEL PAJAK

Stelsel adalah sistem pemungutan pajak, bisa di depan, tengah atau di belakang.  Pada umumnya system pemugutan pajak ada 3 yaitu:
1.         Stelsel riil/nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Oleh karena itu,apabila terhadap suatu jenis pajak digunakan stelsel riil maka system pemungutan pajaknya adalah system pemungutan pajak di belakang (naheffing).
·         Kelebihan : Pajak yang dikenakan lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
·         Kelemahan : pajak barudapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui), padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuj pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.



2.         Stelsel anggapan (Fictieve stelsel)
Adalah suatu system pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi (anggapan) yang diatur oleh undang-undang. Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam-macam jalan pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, stelsel ini menerapkan system pemungutan pajak di depan (voor heffing).
·          Kelebihan : Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun sehingga pemeritah dapat menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran Negara sepanjang tahun dan uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas Negara
·          Kelemahan : Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan Negara maupun wajib pajak.
3.         Stelsel campuran
Merupakan perpaduan dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan kata lain stelsel campuran merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel sebelumnya.
·           Kelebihan : pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
·           Kelemahan : adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak  dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran. “Dimana pada awal tahun angsuran pajak berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan tahun sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang bersangkutan” (PPh pasal 25). “Jika terdapat kekurangan maka wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan” (PPh pasal 29).


0 komentar:

Posting Komentar