1. KONSEP DASAR HUKUM PAJAK PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PAJAK
Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),
Pajak adalah "kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Selain itu, ada juga beberapa pengertian yang diberikan
beberapa sarjana mengenai pajak, yaitu:
1.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak
adalah "peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment."
2.
Menurut Soeparman Soemahamidjaja,
pajak adalah "iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh
pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
3.
Menurut PJA Adriani, pajak adalah
"iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,
yang lansung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan."
4.
Menurut Smeets, pajak adalah
"prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan
yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam
hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran
pemerintah."
Meskipun ada beberapa pendapat mengenai pengertian pajak,
namun pengertian pajak yang diakui adalah menurut UU KUP. Berdasarkan pengertian pajak
diatas, karakteristik pajak adalah:
·
Pajak
dipungut berdasarkan UU.
·
Tidak
ada kontraprestasi atau imbalan secara lansung dalam pembayaran pajak.
·
Pemungutan
pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
·
Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan sarana/prasarana umum.
·
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara dan juga
mengatur.
2. TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
A.
Aspek Ekonomi
Pajak
merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan
masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor
penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
b.
Aspek Hukum
Pajak
merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur
masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis
pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU
Perpajakan.
c.
Aspek Keuangan
Pajak
dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak
sebagai primadona penerimaan negara.
d.
Aspek Sosiologi
Pajak
sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga
digunakan untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh
masyarakat.
3. FUNGSI PAJAK
A. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair
disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu
suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana
secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis
pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang
terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini
mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk
mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk
melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak
tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas
tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat
menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang
impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak
semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap
impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk
meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca
perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah
membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya
dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya
dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian,
infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang
tidak mampu membayar pajak.
4. KEBERADAAN HUKUM PAJAK DIANTARA HUKUM-HUKUM YANG ADA DI INDONESIA
Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H.
Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :
·
Hukum
Perdata
yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam
masyarakat.
·
Hukum
Publik
yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik
terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Usaha
c. Hukum Pidana
d.
Hukum Pajak
Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak
merupakan bagian dari Hukum Publik.
Dalam mempelajari
bidang hukum, berlaku asas lex specialis de rogat lex generalis, artinya
peraturan khusus lebih di utamakan dari peraturan umum atau jika ketentuan
belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang
diatur dalam ketentua umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak
sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau peraturan yang ada
sebelumnya.
Hukum pajak menganut
paham imperatif, yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda misalnya dalam hal
pengajuan keberatan. misalnya dalah hal pengajuan keberatan, sebelum ada
keputusan dari direktorat Jendral pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka
wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu wajib membayar pajak
sesuai yang ditetapkan.
5. PERBEDAAN PAJAK FORMIL DAN MATERIL
Hukum
Pajak Materiil (material tax law)
adalah kumpulan kaidah hukum yang
memuat norma-norma tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai
pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar
pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya atau
terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah (hak fiskus)
dengan wajib pajak. Kaidah hukum pajak materil dapat ditemukan dalam berbagai
UU Pajak. Contoh : UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU CK, UU KPB, dsb.
Hukum Pajak formal (formal tax law) adalah kumpulan kaidah hukum yang
memuat tentang bentuk atau tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum
ini memuat antara lain :
· Tata cara pelaksanaan/penyelenggaraan ataupun prosedur
penetapan suatu utang pajak
· Hak Fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib
Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
· Kewajiban Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan
pencatatan dan hak-hak wajib pajak. Misalnya mengajukan keberatan atau banding.
Kaidah
hukum pajak formal dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP dan semua UU
yang berisi tentang ketentuan tata cara pelaksanaan hukum pajak materil itu
sendiri.
6. PEMBAGIAN PAJAK BERDASARKAN GOLONGAN,SIFAT,DAN PEMUNGUT
a. Menurut
Sifat Pajak
·
Pajak Subjektik, yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya
dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan
(PPh), PBB
·
Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya
memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan
nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM)
b.
Menurut Pemungutnya
·
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea
Materai, PBB
·
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Pajak Propinsi, meliputi: Pajak
Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bemotor; Pajak Air Permukaan; Pajak Rokok. Pajak Kabupaten/Kota,
meliputi: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak
Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air
Tanah; Pajak sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
c.
Menurut Golongannya
·
Pajak langsung adalah pajak yang
dipungut langsung dari sumbernya. Contohnya Pajak Penghasilan, PBB
·
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
tidak dipotong langsung tetapi dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
7. STELSEL PAJAK
Stelsel
adalah sistem pemungutan pajak, bisa di depan, tengah atau di belakang.
Pada umumnya system pemugutan pajak ada 3 yaitu:
1. Stelsel riil/nyata
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya telah dapat diketahui. Oleh karena itu,apabila terhadap suatu
jenis pajak digunakan stelsel riil maka system pemungutan pajaknya adalah
system pemungutan pajak di belakang (naheffing).
·
Kelebihan : Pajak yang dikenakan
lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang
karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang
sesungguhnya telah diketahui.
·
Kelemahan : pajak barudapat
dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui), padahal
pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuj pengeluaran sepanjang tahun
dan tidak hanya pada akhir tahun.
2. Stelsel anggapan (Fictieve stelsel)
Adalah
suatu system pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi (anggapan) yang
diatur oleh undang-undang. Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam-macam
jalan pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian,
stelsel ini menerapkan system pemungutan pajak di depan (voor heffing).
·
Kelebihan : Pemungutan pajak sudah
dapat dilakukan pada awal tahun sehingga pemeritah dapat menggunakan penerimaan
pajak untuk membiayai pengeluaran Negara sepanjang tahun dan uang hasil pajak
segera dapat masuk ke dalam kas Negara
·
Kelemahan : Besarnya pajak yang
dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang
sehingga akan merugikan Negara maupun wajib pajak.
3. Stelsel campuran
Merupakan
perpaduan dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya
pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya
pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan kata lain stelsel campuran
merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel
sebelumnya.
·
Kelebihan : pemungutan pajak sudah
dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan
besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
·
Kelemahan : adanya tambahan
pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu
pada awal dan akhir tahun.
Undang-undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran. “Dimana pada awal tahun
angsuran pajak berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada Surat
Pemberitahuan tahun sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali
berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang
bersangkutan” (PPh pasal 25). “Jika terdapat kekurangan maka wajib pajak harus
melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan”
(PPh pasal 29).





0 komentar:
Posting Komentar