“Pegadaian”
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan sehari – hari, uang selalu
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, maka mau tidak mau kita mengurangi
untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk
keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara
seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam
jangka pendek sulit dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga
perbankan. Namun, jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah,
karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke
tetangga, tukang ijon sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memliki barang – barang
berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang –
barang tersebut, sehingga jumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun,
risikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali.
Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan
sehingga dapat mengakibaatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas di mana
kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang – barang berharga, maka
masyarakat dapat menjaminkan barang – barangnya ke lembaga tertentu. Barang
yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditembus kembali setelah
masyarakat melunasi pinjamanya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
untuk memperoleh sejummlah uang pada waktu tertentu kita sebut dengan usaha
gadai.
B.
TUJUAN PENULISAN
1. Mengetauhi
pengertian gadai
2. Mengetahui
sejarah berdiri dan perkembangan pegadaian
3. Mengetahui
kegiatan usaha dan manfaat pegadaian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pegadaian
Menurut Kasmir
(2008) pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada
pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 disebutkan: “Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang, dan memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu
untuk mengambil
Seorang pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan”.
Dengan demikian dari pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri di antaranya :
· Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan
· Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
· Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali
B.
Sejarah Pegadaian
Pegadaian
merupakan lembaga perkreditan paling tua yang berdiri sejak zaman penjajahan
Hindia Belanda. Pegadaian
telah dikenal masyarakat Indonesia, khususnya golongan masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah. Bagi kelas menengah ke bawah, pegadaian dianggap sebagai the last lender ( kreditur terakhir)
untuk mendapatkan uang tunai. Jika sudah tidak
ada alternatif sumber dana untuk kebutuhan yang mendadak, masyarakat
dapat langsung menerima uangnya. Dengan motto “ Mengatasi Masalah Tanpa
Masalah” Pegadaian memang memberikan pinjaman uang tanpa menyulitkan si
peminjam.
a.
Era
Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda
(VOC) mendirikan Bank Van Lening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit
dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal
20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari
tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Lening milik pemerintah dibubarkan, dan
masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat
lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie
stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi
menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah
berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie
stelsel" diganti menjadi "pacth
stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu
membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan
Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat
tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat
Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang
baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan
Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji
Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
b.
Era
Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor
Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang
yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian
dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian
kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang
diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali
terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011.
Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke
pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012
Sampai
kini, Pegadaian menjadi satu-satunya lembaga keuangan pemerintah yang bergerak
di bidang jasa penyaluran uang kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan
jaminan barang bergerak. Pegadaian
merupakan satu-satunya
lembaga keuangan yang paling cepat mengatasi masalah keuangan nasabah.Tidak ada
prosedur dan syarat-syarat administrasi yang bertele-tele. Nasabah cukup menyerahkan barang jaminan
disertai keterangan-keterangan singkat mengenai identitas nasabah dan tujuan
penggunaan kredit. Kesederhanaan
dalam prosedur dan pelayanan cepat, membuat pegadaian dekat di hati masyarakat.
Perkembangan jumlah kantor cabang senantiasa meningkat, dimana
tahun 1990 sebanyak 505, tahun 1991 sebanyak 527, tahun 1992 sebanyak 543,
tahun 1993 sebanyak 559, tahun 1994 sebanyak 565, dan tahun 1995 sebanyak 583.
Pada akhir tahun 2000, memiliki 692 kantor cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia. Setiap tahun diharapkan dapat dibuka cabang baru sebanyak 15 cabang.
Sebagian
tersebar di Pulau Jawa ( 389 cabang), Madura dan Sumatera 73 cabang, Kalimantan
23 cabang, Surabaya 23 cabang, Sulawesi 40 cabang, Maluku dan Irian 8 cabang,
Bali 13 cabang, NTB 19 cabang, dan NTT 16 cabang. Untuk mengendalikan kegiatan
operasional, kantor pusat dibantu oleh 13 kantor wilayah dan 3.297 kantor
operasional di lima wilayah atau pulau besar di Indonesia, berdasarkan data
terakhir tanggal 31 Desember 2009.
C. Tujuan
Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya adalah menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Sifat yang lain adalah lembaga ini hanya memberi
pinjaman untuk jangka pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan,
serta dalam jumlah yang relatif kecil. Oleh karena itu Pegadaian mempunyai
tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.
Pencegahan
praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
D.
Manfaat Pegadaian
a.
Bagi Nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan
dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu
mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian,
nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
1) Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
2) Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.
b.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang
diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1) Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
2) Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian;
3) Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk:
a.
Dana pembangunan semesta (55%);
b.
Cadangan umum (5%);
c.
Cadangan tujuan (5%);
d.
Dana sosial
E.
Kegiatan Usaha
a.
Pinjaman
Usaha Gadai
Pinjaman yang diberikan dikelompokkan sesuai dengan
besarnya pinjaman ( pagu kredit), masing-masing berdasarkan nilai taksiran barang
jaminan yang bersangkutan.
Tabel: Tarif Sewa Modal Pegadaian
Sumber Pegadaian
Unit Parak Laweh
NO
|
Pinjaman
|
Ansuran
|
||
12 Bulan
|
18 Bulan
|
24 Bulan
|
||
1.
|
2.000.000
|
188.700
|
133.200
|
105.400
|
2
|
3.000.000
|
283.000
|
199.700
|
158.000
|
3
|
3.500.000
|
330.2000
|
233.000
|
184.400
|
4
|
4.000.000
|
377.400
|
266.300
|
210.700
|
5
|
4.500.000
|
424.000
|
299.500
|
237.000
|
6
|
5.000.000
|
471.700
|
332.800
|
263.400
|
7
|
5.500.000
|
518.900
|
366.100
|
289.700
|
8
|
6.000.000
|
566.200
|
399.400
|
316.000
|
9
|
6.500.000
|
613.200
|
432.700
|
342.400
|
10
|
7.000.000
|
660.400
|
465.000
|
368.700
|
11
|
7.500.000
|
707.500
|
499.200
|
395.000
|
12
|
8.000.000
|
754.700
|
532.500
|
421.400
|
13
|
9.000.000
|
849.000
|
599.000
|
474.000
|
14
|
10.000.000
|
943.400
|
665.600
|
526.700
|
15
|
15.000.000
|
1.415.000
|
998.400
|
790.000
|
16
|
20.000.000
|
1.886.700
|
1.331.200
|
1.053.400
|
17
|
25.000.000
|
2.358.000
|
1.663.900
|
1.316.700
|
18
|
50.000.000
|
4.716.000
|
3.327.800
|
2.633.400
|
19
|
75.000.000
|
7.075.000
|
4.991.700
|
3.950.000
|
20
|
100.000.000
|
9.433.400
|
6.655.600
|
5.266.700
|
Besarnya biaya administrasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 348/OP.1.00211/2004 tanggal 29 September 2004
tentang Penyesuaian Tarif Biaya Administrasi yang mulai berlaku tanggal 1
Oktober 2004, setiap pemberian kredit dikenakan biaya Administrasi seperti yang
dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
N
|
Golongan Pinjaman
|
Tarif Biaya
Administrasi ( Rp)
|
1
|
AKN
|
1% dari UP
|
2
|
AK
|
1% dari UP
|
3
|
AG
|
1% dari UP
|
4
|
BK
|
1% dari UP
|
5
|
BG
|
1% dari UP
|
6
|
CK1
|
1% dari UP
|
7
|
CG1
|
1% dari UP
|
8
|
C2
|
1% dari UP
|
9
|
D1 dan D2
|
1% dari UP
|
1
|
D1 & D2 Mobil
|
1% dari UP,
Minimum Rp 50.000
|
F.
Produk Layanan Usaha
·
Kredit
Cepat Aman
Kredit Cepat Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur
pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan
meliputi perhiasan emas/permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat
rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp 20.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari
dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat
diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi
sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
·
Jasa Taksiran
Jasa taksiran adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang
ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki
seperti emas, berlian, batu permata, dan lain-lain.
·
Jasa Titipan
Jasa titipan adalah
pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang surat
berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan
rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi ke luar kota,
atau mahasiswa yang sedang berlibur.
·
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha
mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan
kontruksi pinjaman
secara fidusia dan pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12
sampai dengan 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan,
flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya
dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.
·
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai.
Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka
waktu kredit 12 sampai dengan 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat
diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga
ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat. Berdasarkan uang
pinjaman Kredit Kreasi berdasarkan Surat Edaran Direksi No.61/ US.2.00/2006
tanggal 13 Desember 2006 maksimum kredit Kreasi sebesar Rp 100.000.000,00 per
nasabah, sedangkan Krasida terakhir ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 190/US.2.00/2006 tanggal 28 Septmber 2006, batas minimum uang
pinjaman kredit Krasida sebesar Rp 20.000.000,00 per nasabah.
·
Kresna (Kredit Serba Guna)
Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka
kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit
yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan
bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit
Golongan E (Kredit Pegawai). Besar pinjaman disesuaikan dengan
jumlah penghasilan masing-masing pegawai (kemampuan mengangsur) sehingga tidak
terlalu memberatkan likuiditas bulanan pegawai..
·
Jasa Lelang
Perum Pegadaian
memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi
kepemilikan saham 99.99% ( Perum Pegadaian) dan 0.01% ( Deddy Kusdedi). PT
Balai Lelang Artha Gasia bergerak di bidang jasa lelang dengan maksud
menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
·
Krista ( Kredit Usaha Rumah Tangga)
Kredit Usaha Rumah Tangga ( Krista) merupakan pinjaman( kredit) dalam jangka
waktu 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan yang diberikan oleh Perum
Pegadaian kepada usaha rumah tangga sangat mikro ( gurem) yang membutuhkan dana
dalam bentuk pinjaman modal kerja. Besarnya uang pinjaman Kredit Krista
berdasarkan Surat Edaran Direksi No. 91/UL.2.00.222/2008 tanggal 24 Desember
2008 maksimum kredit Krista Rp
5.000.000,00 terakhir ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.65/UL.2.00.22.2/2009 tanggal 24 Agustus 2009, batas maksimum uang pinjaman
kredit Krista sebesar Rp 8.000.000,00 per nasabah.
·
Kredit Perumahan Swadaya ( Kremada)
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah
untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman
maksimum Rp10.000.000,00 sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman
maksimum Rp5.000.000,00. Atas kredit ini
nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol)
%. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan
Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp 5 miliar.Penyaluran
Kredit ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi No. 062/UL.2.00.22.2/
2006, tanggal 7 Desember 2006, tentang Penyaluran Kredit Perumahan Swadaya (
Kremada).
·
Kredit Tunda Jual Gabah ( PYD Golongan
G)
Kredit Tunda Jual Gabah ( KTJG) merupakan pinjaman
yang diberikan kepada para petani atas dasar hukum gadai
melalui agen-agen yang ditunjuk Perum Pegadaian dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini
ditujukan untuk membantu para petani dalam memenuhi
kebutuhan dana untuk melakukan pengolahan sawahnya mengingat belum diperolehnya
dana dari hasil penjualan produk gabah yang sengaja ditunda penjualannya sambil
menunggu kenaikan harga gabah yang cendrung menurun setelah panen.
·
Kucica
Kiriman Uang Cara
Instan Cepat dan Aman ( Kucica) adalah jasa pengiriman uang, bekerja sama
dengan Western Union, perusahaan yang memiliki jaringan luas, yang berkedudukan
di Kanada. Pada SE.54/UL.2.00.22.2/2007 tanggal 11 Oktober 2007 tentang
Pelaksanaan Jasa Pengiriman Uang di Kantor Cabang Perum Pegadaian, menetapkan
dimulainya operasi Jasa Kucica serta berlakunya Pedoman Operasional Kucica.
·
Galeri
Melayani jual dan beli
perhiasan (emas,
berlian, dan perak) dengan dilampiri sertifikat jaminan. Pada dasarnya hampir
semua barang bergerak dapat digadaikan, kecuali barang-barang milik
pemerintah/ABRI, binatang ternak dan hasil bumi, barang-barang cepat rusak ( susut atau busuk) karena proses kimiawi
atau alami, kendaraan roda empat ( mobil), serta barang-barang seni yang
nilainya relatif
sukar ditentukan. Setiap barang yang digadaikan harus ditaksir nilainya lebih
dahulu untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
Berikut ini
adalah produk-produk jasa yang di berikan pada pegadaian cabang sumatera barat
No
|
Produk
|
Keterangan
|
1
|
Kreasi
|
Kredit
untuk pembiayaan usaha mikro
|
2
|
Krasida
|
Untuk
gadai emas sistem ansurang
|
3
|
Arum
haji
|
Untuk
pembiayaan porsi haji
|
4
|
Tabungan
emas
|
Untuk
cara mudah punya emas
|
5
|
Multi
payment
|
Untuk
bayar ansuran, bayar tagihan, dan beli pulsa
|
6
|
Remittance
|
Kirim/terima
uang tanpa rekening
|
7
|
Amanah
|
Untuk
pembiayaan kendaraan bermotor
|
8
|
MULIA
|
Untuk
pembiaayaan emas batangan
|
9
|
Gadai
|
Untuk
gadai eemas, kendaraan dan electronik
|
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Pegadaian adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan di tebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Macam
– macam jasa pegadaian
No
|
Produk
|
Keterangan
|
1
|
Kreasi
|
Kredit
untuk pembiayaan usaha mikro
|
2
|
Krasida
|
Untuk
gadai emas sistem ansurang
|
3
|
Arum
haji
|
Untuk
pembiayaan porsi haji
|
4
|
Tabungan
emas
|
Untuk
cara mudah punya emas
|
5
|
Multi
payment
|
Untuk
bayar ansuran, bayar tagihan, dan beli pulsa
|
6
|
Remittance
|
Kirim/terima
uang tanpa rekening
|
7
|
Amanah
|
Untuk
pembiayaan kendaraan bermotor
|
8
|
MULIA
|
Untuk
pembiaayaan emas batangan
|
9
|
Gadai
|
Untuk
gadai eemas, kendaraan dan electronik
|
B.
SARAN
Diharapkan
masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa yang di tawarkan pegadaian.
Karena pegadaian selain dapat membantu masyarakat dengan prosedurnya yang murah
dan mudah, pegadaian juga dapat memberikan jasa lainnya seperti pembayaran dan
lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2008.Bank Dan lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta
: Rajawali Pers
Hasil
Obsevasi di Pegadaian Parak Laweh, Kec.lubuk begalung.Kota Padang
http://www.pegadaian.co.id/ 




0 komentar:
Posting Komentar