1.
Kompetensi dasar
|
Mengevaluasi peran, fungsi dan manfaat pajak
|
2.
Indikator
|
4.5.1 Menghitung pajak
pertambahan nilai barang dan jasa & penjualan barang mewah (PPNBM)
4.5.2 menghitung pajak bumi
dan bangunan
|
3.
Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan
Model Discovery Learning metode ceramah, diskusi, dan penugasanpeserta didik
dapat menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak serta dapat mengevaluasi
peran, fungsi, dan manfaat pajak dengan penuh tanggung jawab,
bekerja keras, jujur, dan bekerja sama.
4.
Materi
A.
PPN
B.
PPnBM
C.
PBB
-Pajak Pertambahan
Nilai-
1.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas
transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi
atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi,
yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para
Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen
Akhir.
2.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa
disebut dengan Objek PPN adalah:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena
Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.
Impor Barang Kena Pajak
c.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
d.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean
e.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak
berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN
menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10%
(sepuluh persen).
4.
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
Pengusaha Kena
Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal
di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan
PPN oleh PKP.
·
Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya
·
pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh maupun membuat produknya
5.
Dasar hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN
adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
6.
Cara menghitung PPN
Untuk
menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP
7.
Contoh perhitungan PPN
a. PT. Matahari merupakan PKP yang
menjual BKP pada PT. Jaya dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang
perlu disetorkan adalah:
DPP = Rp 50.000.000
PPN = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
b. Swalayan ABC yang merupakan PKP
menjual barang Kena Pajak secara tunai. Harga jual barang tersebut Rp
25.000.000. Berapa PPN yang terutang?
DPP = Rp 25.000.000
PPN = 10% x Rp 25.000.000 = Rp 250.000
c. PT CBA menjual sebuah VCD seharga
Rp 6.500.000 sebanya 3 unit. Berapa PPN yang terhutang PT CBA ?
DPP = Rp 6.500.000 x 3 unit
= Rp 19.500.000
PPN = 10% x Rp 19.500.000 =
Rp 1.950.000
d. PT Suka Cita menyerahkan BKP,
yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp660.000.000.
Harga tersebut sudah termasuk PPN. Berapa PPN Terhutang PT Suka Cita ?
DPP =
100/110 x 660.000.000 = Rp
600.000.000
PPN = 10%
x 600.000.000 = Rp 60.000.000
e. Toko Ujang menjual 20 kulkas dengan
harga Rp 6.000.000 untuk masing-masing kulkas. Berapakah PPN Terhutang Toko
Ujang yang harus disetorkan ?
DPP = 20 x Rp 6.000.000 = 120.000.0000
PPN = 10% x 120.000.000 = 12.000.000
-Pajak Pertambahan Nilai Barang
Mewah-
1.
Pengertian
PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu
barang mewa. Penetapan PPnBM sendiri bertujuan untuk melindungi pedagang kecil
agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas
impor.
2.
Pengertian Barang Mewah dalam PPnBM
Menurut
undang-undang, yang termasuk dalam barang mewah dan wajib pajak PPnBM adalah
barang yang tergolong dalam kategori berikut:
- Barang
tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
- Barang
tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
- Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.
3.
Dasar Pengenaan Pajak
a.
Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya
yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
b.
Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua
biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud
dan tidak termasuk dalam PPN.
c.
Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari
bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
d.
Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
e.
Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang
ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
4.
Tarif PPnBM
a.
Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori
tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman
non-alkohol.
b. Tarif 20%
untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai
jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
c. Tarif 25%
untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya
minibus, combi, pick up.
d.
Tarif 35%
untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang
pecah belah, bus.
5.
Cara Perhitungan PPnBM
|
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
|
6.
Contoh perhitungan
a.
Bapak abel merupakan
seorang dosen, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah
dengan harga Rp800.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM
sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Abel untuk
membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x
(Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – (Rp800.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – 320.000.000)
PPN = 10% x Rp480.000.000 =Rp48.000.0000
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – (Rp800.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – 320.000.000)
PPN = 10% x Rp480.000.000 =Rp48.000.0000
Berarti total
harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah: Harga Mobil + PPN + PPnBM = 800.000.000 +
48.000.000 + 320.000.000 = 1.168.000.000
b.
Pada bulan Desember tahun 2018, PT
UD Jaya menjual lemari pendingin yang merupakan barang mewah ke Toko abel
dengan sebanyak 30 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu,
berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT UD Jaya ke
pemerintah? Tarif PPnBm 40%
PPN = Tarif PPN
x (harga barang – PPnBM)
PPN = 10% x
((6.000.000 x 30) – (40% x (6.000.000 x 30))
PPN = 10% x
((180.000.000 – 72.000.000))
PPN = 10% x
108.000.000 = 10.800.000
Maka PPN dan
PPnBM yang harus di pungut = 10.800.000 + 72.000.000 = 82.800.000





0 komentar:
Posting Komentar