Kamis, 11 April 2019

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PPNBM



   1.     Kompetensi dasar
Mengevaluasi peran, fungsi dan manfaat pajak

   2.    Indikator
4.5.1     Menghitung pajak pertambahan nilai barang dan jasa & penjualan barang mewah (PPNBM)
4.5.2    menghitung pajak bumi dan bangunan

   3.    Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan Model Discovery Learning metode ceramah, diskusi, dan penugasanpeserta didik dapat menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak serta dapat mengevaluasi peran, fungsi, dan manfaat pajak dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, jujur,  dan bekerja sama.
4.    Materi
A.   PPN
B.    PPnBM
C.    PBB
-Pajak Pertambahan Nilai-
1.     Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.
   2.    Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.    Impor Barang Kena Pajak
c.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
d.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e.    Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    3.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
    4.    Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. 
·         Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya
·         pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya
    5.    Dasar hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

    6.    Cara menghitung PPN
      Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP

    7.    Contoh perhitungan PPN
a.    PT. Matahari merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Jaya dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:
DPP         = Rp 50.000.000
PPN         = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
b.    Swalayan ABC yang merupakan PKP menjual barang Kena Pajak secara tunai. Harga jual barang tersebut Rp 25.000.000. Berapa PPN yang terutang?
DPP         = Rp 25.000.000
PPN         = 10% x Rp 25.000.000 = Rp 250.000
c.    PT CBA menjual sebuah VCD seharga Rp 6.500.000 sebanya 3 unit. Berapa PPN yang terhutang PT CBA ?
DPP         = Rp 6.500.000 x 3 unit   = Rp 19.500.000
PPN         = 10% x Rp 19.500.000    = Rp 1.950.000
d.    PT Suka Cita menyerahkan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN. Berapa PPN Terhutang PT Suka Cita ?

DPP = 100/110 x 660.000.000        = Rp 600.000.000
PPN = 10% x 600.000.000              = Rp   60.000.000

e.    Toko Ujang menjual 20 kulkas dengan harga Rp 6.000.000 untuk masing-masing kulkas. Berapakah PPN Terhutang Toko Ujang yang harus disetorkan ?
DPP         = 20 x Rp 6.000.000 = 120.000.0000
PPN         = 10% x 120.000.000 = 12.000.000

-Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah-
    1.     Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewa. Penetapan PPnBM sendiri bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.
   2.    Pengertian Barang Mewah dalam PPnBM
Menurut undang-undang, yang termasuk dalam barang mewah dan wajib pajak PPnBM adalah barang yang tergolong dalam kategori berikut:
  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.
3.    Dasar Pengenaan Pajak
a.    Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
b.    Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
c.    Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
d.    Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
e.    Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
    4.    Tarif PPnBM
a.    Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
b.    Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
c.    Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
d.    Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.
    5.    Cara Perhitungan PPnBM
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
  
    6.    Contoh perhitungan
a.    Bapak abel merupakan seorang dosen, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp800.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Abel untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – (Rp800.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp800.000.000 – 320.000.000)
PPN = 10% x Rp480.000.000 =Rp48.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:   Harga Mobil + PPN + PPnBM = 800.000.000 + 48.000.000 + 320.000.000 = 1.168.000.000
b.    Pada bulan Desember tahun 2018, PT UD Jaya menjual lemari pendingin yang merupakan barang mewah ke Toko abel dengan sebanyak 30 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT UD Jaya ke pemerintah? Tarif PPnBm 40%
PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPnBM)
PPN = 10% x ((6.000.000 x 30) – (40% x (6.000.000 x 30))
PPN = 10% x ((180.000.000 – 72.000.000))
PPN = 10% x 108.000.000 = 10.800.000
Maka PPN dan PPnBM yang harus di pungut = 10.800.000 + 72.000.000 = 82.800.000

0 komentar:

Posting Komentar