Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena
adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan
yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
2.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi : permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan :
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau
perairan.
3.
Subjek Pajak PBB
·
Subyek Pajak yang berkewajiban membayar PBB, adalah
pihak yang nyata-nyata mempunyai hak, memiliki, menguasai dan atau memperoleh
manfaat.
·
Dapat ditetapkan Dirjen Pajak
4.
Tarif PBB
0,5 % x Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP)
5.
Perhitungan PBB
NJOP =
XXX (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOPTKP = (
XX) (Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak)
NJOPKP = XXX
(Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak)
NJKP =
XXX (20% dari NJOPKP) (Nilai Jual Kena Pajak)
PBB terutang = XX (0,5%
dari NJKP)
Keterangan
a.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Terdiri atas
Tanah = Luas Tanah x HargaTanah = XX
Bangunan = Luas Bangunan x Harga Bangunan = XX (ditambah)
NJOP =
XX
b.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Maksimal Rp
12.000.000
6.
Contoh soal
(untuk soal ini di asumsikan NJOPTKP nya Rp 10.000.000)
a. Pak
Johan memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang
tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp
500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB
yang harus dibayarkan oleh Pak Johan?
NJOP =
Tanah = 100 Meter x 1.000.000 = 100.000.000
Bangunan = 50 Meter x
500.000 = 25.000.000
NJOP = 125.000.000
NJOPTKP = (
10.000.000)
NJOPKP = 115.000.000
NJKP 20%
x 115.000.000 = 23.000.000
PBB 0,5%
x 23.000.000 = 115.000
b. Tuan Rafi seorang mahasiswa hanya
memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Belibis, Padang dan
diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000.
Berapakah Besar PBB yang terhutang milik Tuan Rafi!
Jawabannya : Tidak ada karena NJOPTKP nya sama dengan NJOP
yaitu Rp 10.000.000
c. Ibu Fitri
memiliki sebuah tanah berukuran 150 meter persegi dengan luas rumah 100 meter
persegi. Harga jual tanah Rp 1.500.000 per meter persegi dan harga jual rumah
Rp1.000.000 per meter persegi. Berapa PBB yang harus dibayarkan ibu Fitri
setiap tahunnya ?
NJOP =
Tanah = 150 Meter x 1.500.000 = 225.000.000
Bangunan = 100 Meter x 1.000.000 = 100.000.000
NJOP = 325.000.000
NJOPTKP = (
10.000.000)
NJOPKP = 315.000.000
NJKP 20%
x 315.000.000 = 63.000.000
PBB 0,5%
x 23.000.000 = 315.000
Sumber Bacaan
1.
Alam&Rudianto.2016.Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta:Erlangga
2.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.
3.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi 10. Buku 2. Jakarta :
Salemba Empat.
4.
Siti Resmi. 2015. Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.





0 komentar:
Posting Komentar