Selasa, 21 Juli 2020

KONSEP DASAR PEGADAIAN - TUGAS KELOMPOK BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

KONSEP DASAR PEGADAIAN
TUGAS KELOMPOK BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA



BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Dalam kegiatan sehari – hari, uang selalu dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun, jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.

Bagi mereka yang memliki barang – barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang – barang tersebut, sehingga jumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun, risikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibaatkan pemborosan.

Untuk mengatasi kesulitan di atas di mana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang – barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang – barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditembus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamanya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejummlah uang pada waktu tertentu kita sebut dengan usaha gadai.

B. TUJUAN PENULISAN

1. Mengetauhi pengertian gadai

2. Mengetahui sejarah berdiri dan perkembangan pegadaian

3. Mengetahui kegiatan usaha dan manfaat pegadaian


                                                            BAB II

                                                            PEMBAHASAN

A. Pengertian Pegadaian

Menurut Kasmir (2008) pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan: “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang, dan memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil Seorang pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.

Dengan demikian dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri di antaranya :

· Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan

· Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan

· Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

B. Sejarah Pegadaian

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan paling tua yang berdiri sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Pegadaian telah dikenal masyarakat Indonesia, khususnya golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Bagi kelas menengah ke bawah, pegadaian dianggap sebagai the last lender ( kreditur terakhir) untuk mendapatkan uang tunai. Jika sudah tidak  ada alternatif sumber dana untuk kebutuhan yang mendadak, masyarakat dapat langsung menerima uangnya. Dengan motto “ Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” Pegadaian memang memberikan pinjaman uang tanpa menyulitkan si peminjam.

a. Era Kolonial

Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Lening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Lening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.

Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.

b. Era Kemerdekaan

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012

Sampai kini, Pegadaian menjadi satu-satunya lembaga keuangan pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang paling cepat mengatasi masalah keuangan nasabah.Tidak ada prosedur dan syarat-syarat administrasi yang bertele-tele. Nasabah cukup menyerahkan barang jaminan disertai keterangan-keterangan singkat mengenai identitas nasabah dan tujuan penggunaan kredit. Kesederhanaan dalam prosedur dan pelayanan cepat, membuat pegadaian dekat di hati masyarakat.

Perkembangan jumlah kantor cabang senantiasa meningkat, dimana tahun 1990 sebanyak 505, tahun 1991 sebanyak 527, tahun 1992 sebanyak 543, tahun 1993 sebanyak 559, tahun 1994 sebanyak 565, dan tahun 1995 sebanyak 583. Pada akhir tahun 2000, memiliki 692 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tahun diharapkan dapat dibuka cabang baru sebanyak 15 cabang. Sebagian tersebar di Pulau Jawa ( 389 cabang), Madura dan Sumatera 73 cabang, Kalimantan 23 cabang, Surabaya 23 cabang, Sulawesi 40 cabang, Maluku dan Irian 8 cabang, Bali 13 cabang, NTB 19 cabang, dan NTT 16 cabang. Untuk mengendalikan kegiatan operasional, kantor pusat dibantu oleh 13 kantor wilayah dan 3.297 kantor operasional di lima wilayah atau pulau besar di Indonesia, berdasarkan data terakhir tanggal 31 Desember 2009.

C. Tujuan Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Sifat yang lain adalah lembaga ini hanya memberi pinjaman untuk jangka pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan, serta dalam jumlah yang relatif kecil. Oleh karena itu Pegadaian mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut:

1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.

2. Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

D. Manfaat Pegadaian

a. Bagi Nasabah

Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:

1) Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.

2) Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.

b. Bagi Perusahaan Pegadaian

Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:

1) Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;

2) Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;

3) Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:

a. Dana pembangunan semesta (55%);

b. Cadangan umum (5%);

c. Cadangan tujuan (5%);

d. Dana sosial

E. Kegiatan Usaha

a. Pinjaman Usaha Gadai

Pinjaman yang diberikan dikelompokkan sesuai dengan besarnya pinjaman ( pagu kredit), masing-masing berdasarkan nilai taksiran barang jaminan yang bersangkutan.


Tabel: Tarif Sewa Modal Pegadaian

Sumber Pegadaian Unit Parak Laweh

NO

Pinjaman

Ansuran

12 Bulan

18 Bulan

24 Bulan

1.

2.000.000

188.700

133.200

105.400

2

3.000.000

283.000

199.700

158.000

3

3.500.000

330.2000

233.000

184.400

4

4.000.000

377.400

266.300

210.700

5

4.500.000

424.000

299.500

237.000

6

5.000.000

471.700

332.800

263.400

7

5.500.000

518.900

366.100

289.700

8

6.000.000

566.200

399.400

316.000

9

6.500.000

613.200

432.700

342.400

10

7.000.000

660.400

465.000

368.700

11

7.500.000

707.500

499.200

395.000

12

8.000.000

754.700

532.500

421.400

13

9.000.000

849.000

599.000

474.000

14

10.000.000

943.400

665.600

526.700

15

15.000.000

1.415.000

998.400

790.000

16

20.000.000

1.886.700

1.331.200

1.053.400

17

25.000.000

2.358.000

1.663.900

1.316.700

18

50.000.000

4.716.000

3.327.800

2.633.400

19

75.000.000

7.075.000

4.991.700

3.950.000

20

100.000.000

9.433.400

6.655.600

5.266.700


esarnya biaya administrasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 348/OP.1.00211/2004 tanggal 29 September 2004 tentang Penyesuaian Tarif Biaya Administrasi yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2004, setiap pemberian kredit dikenakan biaya Administrasi seperti yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

N

Golongan Pinjaman

Tarif Biaya Administrasi ( Rp)

1

AKN

1% dari UP

2

AK

1% dari UP

3

AG

1% dari UP

4

BK

1% dari UP

5

BG

1% dari UP

6

CK1

1% dari UP

7

CG1

1% dari UP

8

C2

1% dari UP

9

D1 dan D2

1% dari UP

1

D1 & D2 Mobil

1% dari UP, Minimum Rp 50.000


A. Produk Layanan Usaha

· Kredit Cepat Aman

Kredit Cepat Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp 20.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.

· Jasa Taksiran

Jasa taksiran adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata, dan lain-lain.

· Jasa Titipan

Jasa titipan adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi ke luar kota, atau mahasiswa yang sedang berlibur.

· Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)

Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan kontruksi pinjaman secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 sampai dengan 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan, flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.

· Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)

Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12 sampai dengan 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat. Berdasarkan uang pinjaman Kredit Kreasi berdasarkan Surat Edaran Direksi No.61/ US.2.00/2006 tanggal 13 Desember 2006 maksimum kredit Kreasi sebesar Rp 100.000.000,00 per nasabah, sedangkan Krasida terakhir ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 190/US.2.00/2006 tanggal 28 Septmber 2006, batas minimum uang pinjaman kredit Krasida sebesar Rp 20.000.000,00 per nasabah.

· Kresna (Kredit Serba Guna)

Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan E (Kredit Pegawai). Besar pinjaman disesuaikan dengan jumlah penghasilan masing-masing pegawai (kemampuan mengangsur) sehingga tidak terlalu memberatkan likuiditas bulanan pegawai..

· Jasa Lelang

Perum Pegadaian memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi kepemilikan saham 99.99% ( Perum Pegadaian) dan 0.01% ( Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia bergerak di bidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

· Krista ( Kredit Usaha Rumah Tangga)

Kredit Usaha Rumah Tangga ( Krista) merupakan pinjaman( kredit) dalam jangka waktu 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan  yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada usaha rumah tangga sangat mikro ( gurem) yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja. Besarnya uang pinjaman Kredit Krista berdasarkan Surat Edaran Direksi No. 91/UL.2.00.222/2008 tanggal 24 Desember 2008 maksimum kredit  Krista Rp 5.000.000,00 terakhir ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.65/UL.2.00.22.2/2009 tanggal 24 Agustus 2009, batas maksimum uang pinjaman kredit Krista sebesar Rp 8.000.000,00 per nasabah.

· Kredit Perumahan Swadaya ( Kremada)

Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman maksimum Rp10.000.000,00 sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman maksimum Rp5.000.000,00.  Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp 5 miliar.Penyaluran Kredit ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi No. 062/UL.2.00.22.2/ 2006, tanggal 7 Desember 2006, tentang Penyaluran Kredit Perumahan Swadaya ( Kremada).

· Kredit Tunda Jual Gabah ( PYD Golongan G)

Kredit Tunda Jual Gabah ( KTJG)  merupakan pinjaman yang diberikan kepada para petani atas dasar hukum gadai melalui agen-agen yang ditunjuk Perum Pegadaian dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani dalam memenuhi kebutuhan dana untuk melakukan pengolahan sawahnya mengingat belum diperolehnya dana dari hasil penjualan produk gabah yang sengaja ditunda penjualannya sambil menunggu kenaikan harga gabah yang cendrung menurun setelah panen.

· Kucica

Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman ( Kucica) adalah jasa pengiriman uang, bekerja sama dengan Western Union, perusahaan yang memiliki jaringan luas, yang berkedudukan di Kanada. Pada SE.54/UL.2.00.22.2/2007 tanggal 11 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Jasa Pengiriman Uang di Kantor Cabang Perum Pegadaian, menetapkan dimulainya operasi Jasa Kucica serta berlakunya Pedoman Operasional Kucica.

· Galeri

Melayani jual dan beli perhiasan (emas, berlian, dan perak) dengan dilampiri sertifikat jaminan. Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan, kecuali barang-barang milik pemerintah/ABRI, binatang ternak dan hasil bumi, barang-barang cepat rusak  ( susut atau busuk) karena proses kimiawi atau alami, kendaraan roda empat ( mobil), serta barang-barang seni yang nilainya relatif sukar ditentukan. Setiap barang yang digadaikan harus ditaksir nilainya lebih dahulu untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

Berikut ini adalah produk-produk jasa yang di berikan pada pegadaian cabang sumatera Barat


No

Produk

Keterangan

1

Kreasi

Kredit untuk pembiayaan usaha mikro

2

Krasida

Untuk gadai emas sistem ansurang

3

Arum haji

Untuk pembiayaan porsi haji

4

Tabungan emas

Untuk cara mudah punya emas

5

Multi payment

Untuk bayar ansuran, bayar tagihan, dan beli pulsa

6

Remittance

Kirim/terima uang tanpa rekening

7

Amanah

Untuk pembiayaan kendaraan bermotor

8

MULIA

Untuk pembiaayaan emas batangan

9

Gadai

Untuk gadai eemas, kendaraan dan electronik


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Macam – macam jasa pegadaian

No

Produk

Keterangan

1

Kreasi

Kredit untuk pembiayaan usaha mikro

2

Krasida

Untuk gadai emas sistem ansurang

3

Arum haji

Untuk pembiayaan porsi haji

4

Tabungan emas

Untuk cara mudah punya emas

5

Multi payment

Untuk bayar ansuran, bayar tagihan, dan beli pulsa

6

Remittance

Kirim/terima uang tanpa rekening

7

Amanah

Untuk pembiayaan kendaraan bermotor

8

MULIA

Untuk pembiaayaan emas batangan

9

Gadai

Untuk gadai eemas, kendaraan dan electronik

 

B. SARAN

Diharapkan masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa yang di tawarkan pegadaian. Karena pegadaian selain dapat membantu masyarakat dengan prosedurnya yang murah dan mudah, pegadaian juga dapat memberikan jasa lainnya seperti pembayaran dan lain-lain.

AFTAR PUSTAKA

Kasmir.2008.Bank Dan lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : Rajawali Pers

Hasil Obsevasi di Pegadaian Parak Laweh, Kec.lubuk begalung.Kota Padang

http://www.pegadaian.co.id/ 









0 komentar:

Posting Komentar