Selasa, 24 Juli 2018

TUGAS AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN - TRANSAKSI LINDUNG NILAI



TUGAS AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II

1. Tujuan transaksi lindung nilai

Istilah hedging atau lindung nilai umumnya lebih dikenal dalam rangka transaksi yang terkait dengan perbankan. Sebenarnya, hedging ini juga banyak dipakai pada transaksi perdagangan komoditas. Dalam sejarahnya, CBOT (Chicago Board of Trade) itu dibentuk tahun 1848 oleh para pengusaha pertanian di Amerika sebagai solusi atas fluktuasi harga komoditas biji-bijian (grains). Saat itu diperkenalkan transaksi forward contract yang kemudian berkembang menjadi futures contract (kontrak berjangka).


Pengertian hedging di pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik. Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual. Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi, misalnya kenaikan harga di masa mendatang, hedger membeli kontrak berjangka saat ini dengan posisi buy (beli). Buying Hedge demikian umumnya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan baku seperti pabrik, dan sebagainya. Fungsinya terutama menjaga kestabilan harga dan kontinuitas pasokan. Sebagai contoh, misalnya pengusaha pabrik sirop yang sangat bergantung dengan harga gula sebagai bahan baku utama. Bila diperkirakan harga gula akan meningkat, maka untuk menjaga kestabilan anggaran biaya, pengusaha tersebut dapat membuka kontrak beli komoditas gula berjangka sebagai bentuk hedging. Dengan demikian ketika harga gula naik, kerugian dari transaksi fisik dapat ditutup dengan keuntungan dari pasar berjangka.
Hal yang sama dapat dilakukan juga oleh, misalnya perusahaan maskapai penerbangan, dalam mengatasi lonjakan harga bahan bakar avtur atau jet oil. Kepastian atas kestabilan harga komponen biaya utama ini -- melalui proses hedging--akan mempermudah dilaksanakannya manajemen dan proyeksi keuangan perusahaan. Hedger Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga komoditas pada waktu misalnya panen.
Heging jual ini dapat dimanfaatkan seyogyanya oleh para pengusaha pertanian atau koperasi-koperasi tani sehingga petani tidak mengalami kerugian pada waktu musim panen akibat turunnya harga di pasar fisik.Pelaku hedging ini, baik hedge long maupun hedge short, kemudian harus meng-offset (menutup) kontrak yang telah diambil pada waktunya. Jika hedger tadi mengambil posisi beli di pasar berjangka, maka dia harus menutup transaksi dengan menjualnya di bursa berjangka. Sedangkan hedger jual harus menutup kontrak dengan posisi beli di pasar berjangka. Banyak pihak di negara kita yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen, investor, juga bursa berjangka –dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)-- serta pialang berjangka bila jenis transaksi tersebut digiatkan. Indonesia sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.



2. Pengertian kontrak forward dan pihak memperdagangkannya di Indonesia

Definisi forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan. Kontrak forward diimplementasikan meggunakan kurs forward (forward rate). Kontrak serah atau kontrak forward adalah merupakan bentuk dari kontrak berjangka sederhana yang diperdagangkan diluar bursa ( over the counter-OTC). Tujuan dari kontrak adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari fluktuasi nilai aktiva yang mungkin terjadi selama kurun waktu tertentu, yaitu sejak kontrak ditandatangani hingga penyerahan atau pembayaran dilakukan. Dan digunakan untuk mengendalikan dan meminimalkan risiko, sebagai contoh risiko perubahan nilai mata uang (contoh: kontrak forward untuk transaksi mata uang) atau transaksi komoditi (contoh: kontrak serah untuk minyak bumi). Pelaku kontrak forward yaitu, arbitrager (melakukan transaksi dengan memanfaatkan ketidak seimbangan kurs), pedagang (untuk meraih keuntungan), hedger (bank berskala besar) dan spekulator. Satu peserta tipikal dalam kontrak forward adalah bank komersial atau investasi yang melayani peran pembuat pasar, yang dihubungi langsung oleh pelanggan (meskipun pelanggan dapat membuat perjanjian secara langsung satu sama yang lain).

Kontrak perjanjian forward yang dirancang secara individual dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari pengguna akhir. Harga forward berbeda dengan harga spot atau harga pada saat asset tersebut berpindah tangan (pada waktu tersebut (spot)), biasanya dua hari kerja. Jika posisi spot dan forward digabungkan, maka kita akan memperoleh posisi gabungan sebagai berikut ini. Posisi gabungan menunjukkan bahwa kerugian dari posisi spot akan dikompensasi oleh keuntungan dari posisi forward. Sebaliknya, jika posisi spot memperoleh keuntungan, posisi forward mengalami kerugian. Seluruh keuntungan atau kerugian pada kontrak forward direalisasi pada akhir berlakunya kontrak.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (paling-paling pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama. Sebagai kesepakatan pribadi antara dua pihak, forward contract diatur secara khusus untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pihak, oleh karena itu disebut sifatnya adalahprivate (bergantung pada pribadi kedua belah pihak). Sedangkan yang namanya future contract berbeda dengan forward contract, bentuknya sudah standard (sudah dibuat baku), telah disekuritisasi dan diperdagangkan di pasar tertentu, ditengah-tengah masyarakat. Kontrak tidak dilakukan secara pribadi oleh dua pihak, tetapi dilakukan melalui bursa yang terorganisir.

3. Jakarta Future Index

Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral melalui penarikan Margin yang didaftarkan ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Sistem perdagangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 (amandemen dari Undang Undang Nomor. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).

Dalam perdagangan kontrak derivatif global, ada dikenal banyak dan ragam produk yang diperdagangkan secara OTC (over the counter). Umumnya nasabah bertransaksi langsung dengan penyelenggara OTC kontrak derivatif. Sistem Perdagangan Alternatif menyempurnakan perdagangan OTC, dimana ada pedagang penyelenggara yang menjadi market maker bagi banyak pihak, sementara nasabah bertransaksi melalui pialang berjangka yang menyediakan jasa penyampaian amanat. Semua transaksi didaftarkan ke Bursa Berjangka Jakarta lalu ke Lembaga Kliring Berjangka dalam rangka penarikan dan perhitungan margin. Melalui mekanisme ini, pialang diharapkan mampu untuk memberikan layanan jasa penyampaian amanat transaksi secara lebih optimal. Jenis-jenis kontrak yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif ini mencakup:

· Kontrak derivatif antar mata uang;

· Kontrak derivatif indeks;

· Kontrak derivatif komoditi;

· Kontrak derivatif saham tunggal.

Sebagai kontrak derivatif dengan tingkat leverage yang tinggi, volume perdagangan global terhadap kontrak-kontrak ini sangat tinggi sehingga menghasilkan perdagangan yang likuid. Leverage yang tinggi memungkinkan kontrakyang diperdagangkan dapat memberikan hasil signifikan dalam waktu singkat. Hal inilah yang menyebabkan kontrak Sistem Perdagangan Alternatif banyak diminati oleh pelaku pasar yang ingin memanfaatkan peluang memperoleh capital gain dalam waktu singkat. Selain itu, sistem ini juga memberikan akses bagi pelaku industri komoditas terkait pemanfaatan kontrak-kontrak derivatif komoditi global dalam rangka lindung nilai.





0 komentar:

Posting Komentar